Ketentuan pembayaran THR dan gaji ke-13
1. Tunjangan Hari Raya
- Paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya
- Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya
- Besaran THR yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April 2022.
2. Gaji ke-13
- Paling cepat pada bulan Juli 2022
- Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juli 2022
- Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni 2022.
Sebagai catatan, pembayaran THR dan gaji ke-13 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan APBD tidak termasuk:
- Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru PNS
- Tambahan penghasilan bagi guru PNS
- Tunjangan khusus provinsi Papua
- Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil
- Tunjangan atau insentif yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Video Viral TKA China Pakai Seragam Loreng di Aceh, Ini Kata Imigrasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.