Komponen apa saja yang didapatkan?
Dikutip dari SE Nomor 900/2069/SJ, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi Calon PNS terdiri atas:
- Sebanyak 80 persen dari gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu THR dan gaji ke-13 bagi Gubernur/Wakil Gubernur serta Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan.
THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan dan anggota DPRD paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan pimpinan serta anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Baca juga: THR PNS 2022 Cair H-10 Lebaran, Siapa Saja yang Dapat?