KOMPAS.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang harus diberikan pemerintah daerah (Pemda).
Beleid itu adalah Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dilansir laman Setkab, Selasa (19/4/2022), melalui SE tersebut Mendagri meminta para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.
Baca juga: Alasan Pemerintah Cairkan Tukin 50 Persen Bersama THR dan Gaji Ke-13
Penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan Pemda yaitu:
Pemda diminta melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.
Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli 2022.
Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022, diminta segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.
Hal itu bisa dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD Tahun Anggaran 2022, atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.
Baca juga: Cara Menghitung THR Lebaran Karyawan Prorate, PKWT, PKWTT, dan Harian
Dikutip dari SE Nomor 900/2069/SJ, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri atas:
THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi Calon PNS terdiri atas:
Lalu THR dan gaji ke-13 bagi Gubernur/Wakil Gubernur serta Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota terdiri atas:
THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan dan anggota DPRD paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan pimpinan serta anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Baca juga: THR PNS 2022 Cair H-10 Lebaran, Siapa Saja yang Dapat?
1. Tunjangan Hari Raya
2. Gaji ke-13
Sebagai catatan, pembayaran THR dan gaji ke-13 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan APBD tidak termasuk:
Baca juga: Video Viral TKA China Pakai Seragam Loreng di Aceh, Ini Kata Imigrasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.