Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS di Pemda, Apa Saja yang Didapatkan?

Kompas.com - 20/04/2022, 18:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang harus diberikan pemerintah daerah (Pemda).

Beleid itu adalah Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Dilansir laman Setkab, Selasa (19/4/2022), melalui SE tersebut Mendagri meminta para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.

Baca juga: Alasan Pemerintah Cairkan Tukin 50 Persen Bersama THR dan Gaji Ke-13

Siapa saja yang mendapatkan THR dan gaji ke-13?

Penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan Pemda yaitu:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja pada instansi daerah
  2. Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah
  3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah
  4. Gubernur dan wakil gubernur
  5. Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota
  6. Pimpinan dan anggota DPRD
  7. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
  8. Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Kapan THR dan gaji ke-13 diberikan?

Pemda diminta melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.

Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli 2022.

Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022, diminta segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13.

Hal itu bisa dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD Tahun Anggaran 2022, atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.

Baca juga: Cara Menghitung THR Lebaran Karyawan Prorate, PKWT, PKWTT, dan Harian

 

Komponen apa saja yang didapatkan?

Dikutip dari SE Nomor 900/2069/SJ, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri atas:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan pangan
  5. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  6. Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi Calon PNS terdiri atas:

  1. Sebanyak 80 persen dari gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan pangan
  5. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  6. Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu THR dan gaji ke-13 bagi Gubernur/Wakil Gubernur serta Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota terdiri atas:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan jabatan.

THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan dan anggota DPRD paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan pimpinan serta anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Baca juga: THR PNS 2022 Cair H-10 Lebaran, Siapa Saja yang Dapat?

 

Ketentuan pembayaran THR dan gaji ke-13

1. Tunjangan Hari Raya

  • Paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya
  • Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya
  • Besaran THR yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April 2022.

2. Gaji ke-13

  • Paling cepat pada bulan Juli 2022
  • Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juli 2022
  • Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni 2022.

Sebagai catatan, pembayaran THR dan gaji ke-13 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan APBD tidak termasuk:

  • Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru PNS
  • Tambahan penghasilan bagi guru PNS
  • Tunjangan khusus provinsi Papua
  • Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil
  • Tunjangan atau insentif yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

 Baca juga: Video Viral TKA China Pakai Seragam Loreng di Aceh, Ini Kata Imigrasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com