KOMPAS.com - Pemerintah meminta perusahaan agar mencairkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022 paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Meski begitu, masih ada beberapa pekerja yang bingung menghitung besaran THR yang akan didapatkannya, termasuk jika ia berstatus sebagai karyawan proportional/prorate/prorata.
Baca juga: Rincian Besaran THR Lebaran 2022 dan Siapa Saja yang Berhak Dapat THR?
Seperti diketahui, karyawan proportional/prorata/prorate adalah karyawan baru yang bekerja dalam masa tertentu.
Biasanya, besaran THR untuk karyawan prorata bergantung pada berapa lama (bulan) dia bekerja dalam setahun.
Agar tidak bingung, berikut cara menghitung THR Lebaran untuk karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PWKTT), dan prorate.
Karyawan yang sudah bekerja selama penuh selama 1 tahun atau lebih, berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji yang diterimanya setiap bulan.
Hal ini juga berlaku bagi Karyawan dengan status kontrak atau PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.
Sebagai contoh, jika Anda sudah bekerja selama 12 bulan penuh dengan besaran gaji Rp 4 juta/bulan, maka Anda akan mendapatkan THR sebesar Rp 4 juta.
Sedangkan, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR bergantung masa kerja.
Hal ini biasanya berlaku pada karyawan baru prorate/prorata/proportional.
Baca juga: Kapan THR Lebaran 2022 Cair? Ini Cara Menghitung THR Karyawan