Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Bayar Penuh, Kapan THR 2022 bagi Pekerja Cair?

Kompas.com - 06/04/2022, 10:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 yang diberikan oleh pengusaha kepada para pekerjanya tak boleh dibayar secara dicicil.

Hal tersebut disampaikan oleh Indah Naggoro Putri selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker

“Ya dong, bayar (THR) penuh dong. Pak Menko Airlangga kan juga sudah stated bahwa pertumbuhan ekonomi yang bergerak positif 3 persen lebih ada kontribusi pekerja juga,” ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, (4/4/2022).

Dua tahun sebelumnya, pemerintah mengizinkan para pengusaha untuk memberikan THR dengan cara dicicil.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah lantaran kondisi pandemi Covid-19.

Kendati demikian, saat ini pemerintah menilai bahwa perekonomian Indonesia telah berangsur membaik.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kemnaker menegaskan agar THR Lebaran 2022 wajib dibayar secara penuh.

Lantas kapan THR Lebaran 2022 akan diberikan?

Baca juga: Kapan THR Lebaran 2022 Cair? Ini Cara Menghitung THR Karyawan

Maksimal H-7 Lebaran

Berdasarkan pasal 5 PP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR akan diberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

THR tersebut akan dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan pekerja.

Bagi pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka akan dikenakan denda dan sanksi administrasi.

Sesuai peraturan yang berlaku, pengusaha yang terlambat memberikan THR kepada pekerjanya akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Denda yang diberikan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerjanya

Artinya, selain dikenai sanksi, pengusaha juga tetap wajib membayarkan THR sesuai besarannya masing-masing kepada para pekerjanya.

Adapun bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR, Indah menjelaskan bahwa pengusaha tersebut akan menerima teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, serta pembekuan usaha.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com