Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat SKCK Online melalui polri.go.id

Kompas.com - 19/04/2022, 06:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen resmi dari polri yang menerangkan catatan kejahatan seseorang.

Sebelumnya, dokumen ini bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB.

SKCK sering dijadikan sebagai syarat administrasi berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau mendaftar seleksi CPNS.

Baca juga: Panduan Lengkap Membuat SKCK Online

Cara membuat SKCK

Cara membuat SKCK saat ini pun semakin mudah, lantaran bisa dilakukan secara online.

Kemudahan ini membuat masyarakat yang ingin mengurus SKCK tak perlu mendatangi dan mengantre di kantor polisi terdekat.

Masyarakat bisa membuat SKCK online melalui laman https://skck.polri.go.id/.

Hanya dengan mengunggah dokumen persyaratan dan mengisi formulir yang tersedia, SKCK bisa segera dimiliki.

Syarat membuat SKCK online

Sebelum membuat SKCK online, perlu mempersiapkan sejumlah dokumen yang menjadi syarat.

Berikut syarat dokumen dalam bentuk soft file untuk pembuatan SKCK online, dilansir dari laman polri:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas lainnya bagi yang belum memiliki KTP.
  • Paspor (untuk SKCK online Mabes Polri)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Lahir
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
    Foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
  • Soft file sidik jari.

Baca juga: Bersiap Pengumuman CPNS, Ini Cara Buat SKCK Secara Online!

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com