Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK via Offline dan Online

Kompas.com - 04/03/2022, 20:30 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk keperluan melamar kerja maupun pemberkasan CPNS.

Sebelumnya, SKCK dikenal dengan sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

SKCK adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas.

Masa berlaku SKCK hanya 6 bulan sejak diterbitkan. Jika telah melewati masa berlakunya, SKCK dapat diperpanjang.

Berikut ini dalah tatacara mendapatkan SKCK dilansir dari lama Polri:

Baca juga: Berapa Batasan Usia Terbaru Bikin SIM dan Apa Perbedaan SIM A, B, C, dan D?

Cara membuat SKCK baru

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.

Pemohon juga wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan, serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Berikut ini syarat membuat SKCK baru:

  • Membawa Surat Pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
  • Melakukan pengambilan sidik jari yang dilakukan oleh petugas.

Baca juga: Foto hingga Tanda Tangan di E-KTP Bisa Diganti, Begini Caranya

Cara memperpanjang masa berlaku SKCK

Jika telah melewati masa berlaku dan jika diperlukan, maka masyarakat bisa memperpanjang masa berlaku SKCK.

Berikut ini adalah cara memperpanjang SKCK:

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun).
  • Membawa fotokopi KTP/SIM.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Pembuatan dan perpanjangan masa berlaku SKCK ini harus memenuhi syarat berikut ini :

1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :

  • Melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS.
  • Pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.

2. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

cara membuat skck onlineskck polri cara membuat skck online

Cara membuat SKCK online

Pemohon juga dapat mendaftar SKCK secara online dengan cara mengunggah dokumen yang disyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan pada laman skck.polri.go.id.

Dilansir dari Tribratanews.polri.go.id, berikut cara membuat SKCK online:

  • Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online;
  • Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas;
  • Kemudian muncul formulir yang harus diisi, dengan pilihan antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan;
  • Pada kolom isian menu Satwil, terdapat kolom "Pilih Jenis Keperluan" yang dapat diisi sesuai dengan keperluan;
  • Selanjutnya, isi kolom "Pilih Kesatuan Wilayah" untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP);
  • Isi semua kolom, setelah semua terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah;
  • Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon, di antaranya identitas diri hingga pendidikan;
  • Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui bank;
  • Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta).

Baca juga: Ramai soal Kartu Keluarga Bentuknya Mirip KTP, Apa Kata Dukcapil? 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com