Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Lengkap Membuat SKCK Online

Kompas.com - 26/02/2021, 14:05 WIB
Rendika Ferri Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kerap dibutuhkan sebagai syarat administrasi untuk berbagai keperluan.

Misalnya, untuk kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang biasanya membutuhkan dokumen SKCK.

Oleh karena itu, tak ada salahnya Anda mulai mempersiapkan SKCK sehingga dokumen itu sudah tersedia ketika membutuhkannya. 

Lalu, apa itu SKCK dan bagaimana mengurus SKCK secara online dari situs skck.polri.go.id?

Simak panduan berikut:

Baca juga: Prakerja Gelombang 12 Ditutup Hari Ini, Simak 6 Hal Berikut Sebelum Mendaftar

Tentang SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada seseorang pemohon atau warga.

Surat ini untuk menerangkan tentang ada maupun tidak adanya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika melewati masa berlaku, maka SKCK dapat diperpanjang.

Pengurusan SKCK ini dapat dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen yang disyaratkan dan mengisi formulir.

Selain itu, ada cara yang lebih mudah dengan mendaftar SKCK secara online dengan mengunggah dokumen yang disyaratkan dan mengisi form yang tersedia.

Membuat dan memperpanjang

Pembuatan SKCK baru dapat dilakukan di kantor polisi sesuai dengan domisili. Selain itu, jika SKCK sudah habis masa berlakunya selama lebih dari satu tahun, maka SKCK mesti diperpanjang.

  1. Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon.

  2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan.

  3. Membawa fotokopi kartu keluarga.

  4. Membawa fotokopi akta kelahiran.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com