KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen resmi dari polri yang menerangkan catatan kejahatan seseorang.
Sebelumnya, dokumen ini bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB.
SKCK sering dijadikan sebagai syarat administrasi berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau mendaftar seleksi CPNS.
Cara membuat SKCK
Cara membuat SKCK saat ini pun semakin mudah, lantaran bisa dilakukan secara online.
Kemudahan ini membuat masyarakat yang ingin mengurus SKCK tak perlu mendatangi dan mengantre di kantor polisi terdekat.
Masyarakat bisa membuat SKCK online melalui laman https://skck.polri.go.id/.
Hanya dengan mengunggah dokumen persyaratan dan mengisi formulir yang tersedia, SKCK bisa segera dimiliki.
Syarat membuat SKCK online
Sebelum membuat SKCK online, perlu mempersiapkan sejumlah dokumen yang menjadi syarat.
Berikut syarat dokumen dalam bentuk soft file untuk pembuatan SKCK online, dilansir dari laman polri:
Cara membuat SKCK online
Masyarakat sebagai pemohon bisa mendaftar dengan mengunggah dokumen persyaratan melalui laman https://skck.polri.go.id/.
Berikut langkah-langkahnya, sebagaimana dilansir laman polri:
Biaya pembuatan SKCK online adalah Rp 30.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Masa berlaku SKCK selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan masih diperlukan, SKCK bisa diperpanjang.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/19/063000365/cara-membuat-skck-online-melalui-polri.go.id