Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022

Kompas.com - 18/04/2022, 18:45 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana menerapkan kebijakan ganjl-genap pada arus mudik dan balik Lebaran 2022.

Penerapan ini dalam rangkaian Operasi Ketupat 2022 yang akan dilaksanakan di sejumlah ruas jalan tol di Pulau Jawa.

Operasi Ketupat 2022 ini tidak hanya menerapkan kebijakan ganjil-genap, tapi juga pemberlakuan one way atau satu arah.

Rekayasa lalu lintas ini merupakan salah satu upaya menekan terjadinya penumpukan kendaraan di tengah arus mudik dan balik beberapa pekan mendatang.

Dilansir dari Divisi Humas Polri @divisihumaspolri, berikut jadwal dan lokasi rencana pelaksanaan ganjil genap:

Baca juga: Polisi Pastikan Tidak Ada Tilang bagi Pelanggar Ganjil Genap di Tol Saat Mudik Lebaran

Arus mudik

  • Kamis, 28 April 2022 pukul 17.00-24.00 WIB

Dimulai dari Tol Cikampek KM 47-GT Kalilangkung KM 414

  • Jumat, 29 April 2022 pukul 07.00-24.00 WIB

Dimulai dari Tol Cikampek KM 47-GT Kalilangkung KM 414

  • Sabtu, 30 April 2022 pukul 07.00-24.00 WIB

Dimulai dari Tol Cikampek KM 47-GT Kalilangkung KM 414

  • Minggu, 1 Mei 2022 pukul 07.00-24.00 WIB

Dimulai dari Tol Cikampek KM 47-GT Kalilangkung KM 414

Arus balik

  • Jumat, 6 Mei 2022 pukul 14.00-24.00 WIB

Dimulai dari GT Kalikangkung KM 414-Tol Cikampek KM 47 diteruskan CB Contraflow sampai KM 28.500

  • Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 07.00-24.00 WIB

Dimulai dari GT Kalilangkung KM 414-GT Halim KM 3.500

  • Minggu, 8 Mei 2022 pukul 07.00-03.00 WIB (tanggal 9 Mei 2022)

Dimulai dari GT Kalilangkung KM 414-GT Halim KM 3.500

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri)

Baca juga: Masyarakat Diimbau Tidak Mudik Naik Motor Jika Waktu Tempuh 3 Jam Lebih

Aturan ganjil genap

Aturan ganjil-genap ini diberlakukan bagi seluruh kendaraan pada umumnya. Namun, dikecualikan bagi kendaraan-kendaraan tertentu, seperti:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga negara;
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri;
  4. Kendaraan pemadam kebakaran;
  5. Kendaraan ambulan;
  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Polri;
  10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil-genap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com