Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

E-SPT untuk Lapor SPT Badan Masih Bisa Dipakai Sampai 30 April 2022, Ini Caranya!

Kompas.com - 17/04/2022, 12:35 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

22. Pilih LAMPIRAN I pada Data Peredaran Usaha. Isikan pada laporan keuangan laba rugi di kolom peredaran usaha.

23. Pada LAMPIRAN I nomor 4, hanya diisi jika ada penghasilan dikenakan PPh final dan tidak termasuk objek pajak.

24. Pada LAMPIRAN I nomor 5, hanya diisi jika ada koreksi fiskal positif sesuai dengan ketentuan.

25. Pada LAMPIRAN I nomor 6, akan terisi otomatis sesuai dengan Lampiran 1A.

26. Pilih formulir induk lanjutan, pada kolom pilihan halaman formulir. Klik "Buka".

27. Data yang telah diisi sebelumnya akan muncul dan dihitung otomatis oleh sistem.

Baca juga: Bebas Denda Tunggak Pajak, Ini Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

28. Pilih tarif PPh Pasal 31E ayat 1, sesuai dengan laporan keuangan WP yang memiliki peredaran usaha Rp 4,8 miliar sampai Rp 60 miliar.

29. Pada poin 4, klik huruf (c) kemudian isi kolom 4 dengan PPh terutang yang telah dihitung oleh WP sesuai tarif PPh Pasal 31E ayat 1.

30. Pada poin 10 huruf (a), isikan jumlah PPh Pasal 25 yang telah WP setorkan selama periode tahun pajak SPT.

31. Pilih poin 11, jika terdapat selisih yang mengakibatkan SPT menjadi kurang bayar, WP harus melakukan setoran atas kurang bayar tersebut.

32. Isikan tanggal penyetoran pada poin 12.

33. Pastikan data kolom identitas halaman induk telah sesuai. Selanjutnya pilih formulir "Induk Lanjutan", klik "Buka".

34. Pada kolom penyertaan, isikan tempat dan tanggal SPT, isikan nama lengkap pengurus atau kuasa badan usaha beserta NPWP-nya.

35. Klik tombol "Submit" pada bagian atas formulir induk.

36. Anda akan ditampilkan pada halaman "Unggah Lampiran", kemudian unggah file PDF yang telah disiapkan.

37. Sebelum mengirim SPT, buka email untuk mengetahui kode verifikasi. Input kode verifikasi dan klik "Submit".

38. Anda akan memperoleh notifikasi apabila proses pengunggahan selesai. Pada tahap ini, SPT 1771 sudah terekam, Anda akan diberikan bukti telah mengirimkan SPT.

Itulah langkah-langkah atau tata cara mengisi SPT Tahunan untuk SP Badan melalui formulir 1771 dengan batas waktu 30 April 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com