22. Pilih LAMPIRAN I pada Data Peredaran Usaha. Isikan pada laporan keuangan laba rugi di kolom peredaran usaha.
23. Pada LAMPIRAN I nomor 4, hanya diisi jika ada penghasilan dikenakan PPh final dan tidak termasuk objek pajak.
24. Pada LAMPIRAN I nomor 5, hanya diisi jika ada koreksi fiskal positif sesuai dengan ketentuan.
25. Pada LAMPIRAN I nomor 6, akan terisi otomatis sesuai dengan Lampiran 1A.
26. Pilih formulir induk lanjutan, pada kolom pilihan halaman formulir. Klik "Buka".
27. Data yang telah diisi sebelumnya akan muncul dan dihitung otomatis oleh sistem.
Baca juga: Bebas Denda Tunggak Pajak, Ini Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
28. Pilih tarif PPh Pasal 31E ayat 1, sesuai dengan laporan keuangan WP yang memiliki peredaran usaha Rp 4,8 miliar sampai Rp 60 miliar.
29. Pada poin 4, klik huruf (c) kemudian isi kolom 4 dengan PPh terutang yang telah dihitung oleh WP sesuai tarif PPh Pasal 31E ayat 1.
30. Pada poin 10 huruf (a), isikan jumlah PPh Pasal 25 yang telah WP setorkan selama periode tahun pajak SPT.
31. Pilih poin 11, jika terdapat selisih yang mengakibatkan SPT menjadi kurang bayar, WP harus melakukan setoran atas kurang bayar tersebut.
32. Isikan tanggal penyetoran pada poin 12.
33. Pastikan data kolom identitas halaman induk telah sesuai. Selanjutnya pilih formulir "Induk Lanjutan", klik "Buka".
34. Pada kolom penyertaan, isikan tempat dan tanggal SPT, isikan nama lengkap pengurus atau kuasa badan usaha beserta NPWP-nya.
35. Klik tombol "Submit" pada bagian atas formulir induk.
36. Anda akan ditampilkan pada halaman "Unggah Lampiran", kemudian unggah file PDF yang telah disiapkan.
37. Sebelum mengirim SPT, buka email untuk mengetahui kode verifikasi. Input kode verifikasi dan klik "Submit".
38. Anda akan memperoleh notifikasi apabila proses pengunggahan selesai. Pada tahap ini, SPT 1771 sudah terekam, Anda akan diberikan bukti telah mengirimkan SPT.
Itulah langkah-langkah atau tata cara mengisi SPT Tahunan untuk SP Badan melalui formulir 1771 dengan batas waktu 30 April 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.