Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

E-SPT untuk Lapor SPT Badan Masih Bisa Dipakai Sampai 30 April 2022, Ini Caranya!

Kompas.com - 17/04/2022, 12:35 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada pemerintah merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.

Batas waktu pelaporan SPT tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sudah berakhir pada 31 Maret 2022.

Namun masih ada waktu untuk Wajib Pajak (WP) Badan untuk melaporkan SPT-nya dengan batas waktu sampai 30 April 2022.

Badan usaha yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Baca juga: Apakah THR Kena Pajak?

WP Badan masih bisa pakai e-SPT

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor mengatakan, aplikasi e-SPT masih dapat digunakan untuk melaporkan SPT tahunan bagi WP Badan.

"Aplikasi e-SPT (SPT elekronik dalam bentuk .csv) yang seharusnya ditutup terhitung mulai Jumat, 15 April 2022 pukul 00.00 WIB, masih dapat digunakan sampai dengan Sabtu, 30 April 2022 dan akan ditutup mulai 1 Mei 2022," ujar Neilmaldrin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/4/2022).

Menurut dia, hal ini dilakukan karena tingginya animo wajib pajak untuk menggunakan e-SPT.

WP Badan yang menggunakan pembukuan dan memiliki omzet lebih dari 4,8 miliar dalam satu tahun pajak bisa menggunakan formulir SPT 1771.

Baca juga: E-SPT Bisa Dipakai Lagi untuk Lapor SPT 1770 dan SPT 1771

Cara lapor SPT untuk WP Badan

Dikutip dari akun YouTube Direktorat Jenderal Pajak, berikut tata cara lapor SPT untuk WP Badan.

1. Persiapkan segala berkas seperti laporan keuangan (laporan laba rugi dan neraca), daftar penyusutan, dan bukti setor angsuran PPh 25 dalam bentuk PDF.

2. Buka situs www.pajak.go.id lalu tekan login.

3. Masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik login.

4. Anda akan diarahkan ke dashboard layanan digital perpajakan, klik pada tab "Lapor".

5. Klik ikon e-Form.

6. Pastikan perangkat Anda telah terinstal aplikasi IBM form viewer. Jika belum, Anda bisa menginstal aplikasi yang link-nya ada di poin nomor (2).

7. Klik "Buat SPT".

8. Kemudian, isi data formulir.

9. Pilih tahun pajak, isi status SPT normal, dan pembetulan. Lalu klik "Kirim Permintaan". Pembetulan bisa dilakukan jika ada kesalahan pada data sebelumnya.

10. Sistem akan secara otomatis mengunduh formulir e-Form. Buka dokumen e-Form yang telah diunduh.

11. Lengkapi data utama pada halaman induk.

12. Pilih Lampiran Khusus 1A atau LAMPKHUS 1A. Klik "Buka".

13. Pada poin (1), isikan data penyusutan fiskal sesuai dengan laporan keuangan neraca. Klik tombol "+" jika ingin menambah data. Klik tombol "-" jika ingin menghapus data.

14. Sistem otomatis menghitung jumlah nominal penyusutan fiskal.

15. Pilih LAMPIRAN VI. Kik "Buka".

Baca juga: Cara Daftar EFIN Online untuk Wajib Pajak Badan dan Pribadi

16. Halaman ini hanya diisi apabila terdapat penyertaan modal pada Badan Usaha lainnya.

17. Pilih LAMPIRAN V. Pada bagian A diisi dengan susunan pemegang saham. Pada bagian B diisi dengan susunan pengurus dan komisaris.

18. Pilih LAMPIRAN IV. Pada bagian A diisi dengan penghasilan yang dikenai PPh final. Pada bagian B, diisi dengan penghasilan yang merupakan objek pajak.

19. Pilih LAMPIRAN III. Lengkapi dengan data pemungutan atau pemotongan pajak apabila tersedia.

20. Pilih LAMPIRAN II. Isi dari lampiran laba-rugi milik badan usaha. Isikan pembelian bahan/barang dagangan misal Rp 4,8 miliar, dan isikan rincian biaya.

21. Data pada lampiran sebelumnya, akan dihitung otomatis oleh sistem.

22. Pilih LAMPIRAN I pada Data Peredaran Usaha. Isikan pada laporan keuangan laba rugi di kolom peredaran usaha.

23. Pada LAMPIRAN I nomor 4, hanya diisi jika ada penghasilan dikenakan PPh final dan tidak termasuk objek pajak.

24. Pada LAMPIRAN I nomor 5, hanya diisi jika ada koreksi fiskal positif sesuai dengan ketentuan.

25. Pada LAMPIRAN I nomor 6, akan terisi otomatis sesuai dengan Lampiran 1A.

26. Pilih formulir induk lanjutan, pada kolom pilihan halaman formulir. Klik "Buka".

27. Data yang telah diisi sebelumnya akan muncul dan dihitung otomatis oleh sistem.

Baca juga: Bebas Denda Tunggak Pajak, Ini Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

28. Pilih tarif PPh Pasal 31E ayat 1, sesuai dengan laporan keuangan WP yang memiliki peredaran usaha Rp 4,8 miliar sampai Rp 60 miliar.

29. Pada poin 4, klik huruf (c) kemudian isi kolom 4 dengan PPh terutang yang telah dihitung oleh WP sesuai tarif PPh Pasal 31E ayat 1.

30. Pada poin 10 huruf (a), isikan jumlah PPh Pasal 25 yang telah WP setorkan selama periode tahun pajak SPT.

31. Pilih poin 11, jika terdapat selisih yang mengakibatkan SPT menjadi kurang bayar, WP harus melakukan setoran atas kurang bayar tersebut.

32. Isikan tanggal penyetoran pada poin 12.

33. Pastikan data kolom identitas halaman induk telah sesuai. Selanjutnya pilih formulir "Induk Lanjutan", klik "Buka".

34. Pada kolom penyertaan, isikan tempat dan tanggal SPT, isikan nama lengkap pengurus atau kuasa badan usaha beserta NPWP-nya.

35. Klik tombol "Submit" pada bagian atas formulir induk.

36. Anda akan ditampilkan pada halaman "Unggah Lampiran", kemudian unggah file PDF yang telah disiapkan.

37. Sebelum mengirim SPT, buka email untuk mengetahui kode verifikasi. Input kode verifikasi dan klik "Submit".

38. Anda akan memperoleh notifikasi apabila proses pengunggahan selesai. Pada tahap ini, SPT 1771 sudah terekam, Anda akan diberikan bukti telah mengirimkan SPT.

Itulah langkah-langkah atau tata cara mengisi SPT Tahunan untuk SP Badan melalui formulir 1771 dengan batas waktu 30 April 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com