Adapun otak atau dalang, menurut keterangan Budi, adalah Kasatpol PP Pemerintah Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan (MIA).
“Keempat pelaku masing-masing berinisial S, MIA, AKM dan A. Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi, Sabtu (16/5/2022) malam, dikutip Kompas.com.
Baca juga: Ramai soal Video Klitih di Semarang, Ini Penjelasan Polisi
Budi menerangkan, motif pembunuhan terhadap korban adalah masalah asmara, lebih tepatnya cinta segitiga.
“Motifnya asmara atau cinta segitiga. Jadi dari situ, kemudian direncanakan pembunuhan terhadap korban. Korban ditembak oleh pelaku menggunakan motor,” ungkap Budi.
Kini, keempat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Adapun terkait senjata yang digunakan pelaku, masih dalam tahap uji balistik di Laboratorium Forensik.
“Senjatanya jenis revolver dan masih dilakukan uji balistik. Terkait kepemilikan senjata api oleh pelaku, masih akan dilakukan pendalaman," tambah Budi.
Baca juga: Viral, Video Mercy Diduga Halangi Ambulans Bawa Ibu Hamil, Ini Kata Polisi
Menyusul penetapan tersangka kasus pembunuhan pegawai Dishub Kota Makassar, Wali Kota Makassar Mohammad Ramadhan Danny Pomanto segera menonaktifkan Kasatpol PP Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan.
“Kalau sudah tersangka, saya besok mulai memprosesnya. Kalau sudah tersangka, artinya pemberhentian sementara," kata Danny, Sabtu (16/4/2022), dikutip Kompas.com.
Danny juga mengapresiasi kinerja kepolisian dan meminta masyarakatnya mendoakan agar kasus ini segera terungkap.
“Saya meminta masyarakat Kota Makassar mendoakan agar kasus ini terungkap secara jelas. Agar masyarakat bisa tenang, jangan sampai dianggap Kota Makassar tidak aman," pinta dia.
Baca juga: Perincian Daftar Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi, Apa Saja?
(Sumber: Kompas.com/Hendra Cipto | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief; Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.