Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR PNS 2022 Cair H-10 Lebaran, Siapa Saja yang Dapat?

Kompas.com - 16/04/2022, 20:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menjadwalkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai H-10 Lebaran 2022.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri di mana Kementerian/Lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPM) ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers bertema THR dan Gaji 13 melalui YouTube resmi Kemenkeu Sabtu (16/4/2022).

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada 2022, pemerintah memastikan adanya Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 50 persen yang dicairkan bersamaan dengan THR dan gaji ke-13.

Baca juga: Resmi, THR, Gaji Ke-13, dan Tukin 50 Persen PNS Cair Mulai H-10 Lebaran 2022

Lalu, siapa saja yang mendapatkan THR, gaji ke-13, dan tukin 50 persen?

Dalam konpers tersebut, Menkeu Sri Mulyani memaparkan pembagian THR, gaji ke-13, dan tukin disalurkan pada ASN tertentu.

Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

"Karena THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dalam hal ini yang pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri," kata dia.

  • PNS aktif yang mendapatkan tukin, mendapatkan THR (gaji pokok dan 50 persen tukin) dan gaji ke-13 (gaji pokok dan 50 persen tukin).
  • Pensiunan, mendapatkan THR (besarannya 1x gaji pensiunan) dan gaji ke-13 (besarannya 1x gaji pensiunan)

Baca juga: Berkaca dari Sri Lanka, Mengapa Suatu Negara Bisa Gagal Bayar Utang dan Apa Dampaknya?

Tangkapan layar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konpers secara online melalui YouTube Kemenkeu pada Sabtu (16/4/2022).YouTube: Kemenkeu RI Tangkapan layar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konpers secara online melalui YouTube Kemenkeu pada Sabtu (16/4/2022).

Seperti diketahui, besaran gaji pensiunan PNS yakni 75 persen gaji pokok ketika sebelum pensiun.

Sementara, tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Ia menambahkan, instansi yang mengelola ASN daerah, bagi Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 pesen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Untuk THR dan gaji ke-13 di tahun 2022, dilakukan penyesuaian besaran yakni diberikan sebesar gaji/pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok," kata Sri Mulyani.

"Dan untuk tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan, bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021," lanjut dia.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Covid-19 Akan Jadi Endemi, Apa Artinya?

Pelaksanaan pemberian THR 2022

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, aturan pelaksanaan pemberian THR tahun ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang terdiri dari:

  • Sekitar 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat
  • Sekitar 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah
  • Sekitar 3,3 juta orang pensiunan

Kebijakan pemberian THR pada dasarnya telah ditampung dalam APBN TA 2022, di mana anggaran untuk penyaluran THR sudah dialokasikan melalui:

  • Kementerian/Lembaga dengan total sekitar Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI, dan Polri
  • Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 15 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambah dari APBDTA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta
  • Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9 triliun untuk pensiunan

Baca juga: Benarkah Indonesia Jadi Negara dengan Utang Terbesar Ke-7 di Dunia?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com