Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangun Rumah atau Tempat Usaha Sendiri Dikenai PPN, Ini Tarifnya!

Kompas.com - 09/04/2022, 16:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Tarif PPN KMS terbaru

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Bonarsius Sipayung mengatakan, perhitungan pengenaan PPN yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:

Sebanyak 20 persen dikali tarif PPN sesuai Pasal 7 ayat (1) UU PPN, yaitu 11 persen, dikali Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau biaya pembangunan yang dikeluarkan (tidak termasuk biaya beli tanah).

Lebih sederhananya, PPN terutang atas KMS adalah 2,2 persen dari total biaya pembangunan.

"Kalau misal biaya saya (membangun bangunan) Rp 1 miliar berarti DPP-nya adalah Rp 200 juta dikali tarif. Jadi kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11 persen dikali 20 persen dikali total biaya, berarti sekitar 2,2 persen dikali Rp 200 juta. Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri, tutur Bonarsius dalam konferensi Pers, Rabu (6/4/2022) dikutip dari Kontan (7/4/2022).

Baca juga: Catat, Ini Kriteria Kegiatan Membangun Rumah Sendiri yang Kena Pajak

Sedangkan tarif PPN KMS sebelum adanya penyesuaian terbaru adalah 20 persen dikali 10 persen dikali DPP atau 2 persen x DPP.

Lebih lanjut, Bonar menyebut, biaya PPN tersebut harus dibayar sendiri oleh pelaku yang melakukan KMS, kemudian disetor ke bank.

"Ini dianggap sudah melapor ketika membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dan akan masuk ke DJP dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum dalam SSP tersebut. Jadi (peraturan) ini juga sudah terutang, saat ini hanya penyesuaian saja," imbuhnya.

Dalam Pasal 5 dijelaskan PPN KMS wajib disetor ke kas negara dengan menggunakan SSP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com