Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Terbaru Menjelang Mudik Lebaran 2022

Kompas.com - 04/04/2022, 16:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Satgas Covid-19 telah mengeluarkan aturan syarat perjalanan terbaru menjelang mudik lebaran 2022.

Aturan tersebut melengkapi arahan Presiden Joko Widodo yang telah mengizinkan warganya untuk melakukan mudik dan merayakan hari raya bersama keluarga.

Adapun ketentuan aturan perjalanan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada Sabtu (2/4/2022).

Berikut aturan perjalanan terbaru menjelang mudik lebaran 2022:

Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru, Sudah 2 Kali Vaksin Tetap Wajib PCR/Antigen

1. Sudah menerima vaksin booster

Bagi pelaku perjalanan yang sudah menerima vaksinasi booster dibolehkan untuk melaksanakan perjalanan jelang aktivitas mudik lebaran 2022 tanpa perlu menyertakan hasil tes PCR atau antigen.

Hal tersebut sebagaimana tertulis di dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 yang telah ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto.

Baca juga: Mengacu Aturan Perjalanan Terbaru, Apakah Anak Usia di Bawah 6 Tahun Bisa Mudik?

2. Wajib hasil PCR/antigen jika baru 2 kali vaksin

Berbeda dengan pelaku perjalanan yang telah menerima vaksin booster, kelompok yang baru menerima vaksinasi dosis kedua, wajib menyertakan bukti hasil negatif PCR/Antigen.

Adapun sampel hasil negatif PCR tersebut diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sementara untuk hasil antigen, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu 1 x 24 sebelum keberangkatan.

Baca juga: Persiapan Mudik 2022, Berikut Cara Beli Tiket KAI, Pelni hingga Kapal Ferry via Online

3. Wajib hasil PCR negatif jika baru 1 kali vaksin

Bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksinasi dosis pertama wajib menyertakan hasil PCR negatif.

Adapun sampel hasil PCR tersebut diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Jadi BBM Subsidi, Bagaimana Ketersediaan Pertalite Jelang Mudik 2022?

4. Wajib PCR negatif jika belum vaksin akibat komorbid

Pelaku perjalanan yang belum menerima vaksinasi Covid-19 lantaran memiliki penyakit komorbid dengan kondisi kesehatan tertentu, wajib melampirkan hasil PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain menyertakan hasil PCR negatif, kelompok ini juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa pemudik belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Informasi Tiket KAI untuk Lebaran, Aturan Naik Kereta Api, dan Syarat Mudik

5. Anak di bawah 6 tahun tidak wajib PCR/antigen

Bagi pelaku perjalanan yang membawah anak di bawah 6 tahun, maka tidak perlu menyertakan hasil PCR/antigen negatif atas nama anak tersebut.

Kendati demikian, anak tersebut wajib didampingi oleh orang tua atau wali selama perjalanan.

Adapun pendamping tersebut, harus memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.

Baca juga: Jokowi Bolehkan Mudik, Berikut Persiapan KAI, DAMRI, dan Pelni Sambut Mudik Lebaran 2022

6. Menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan

Selama perjalanan jelang mudik lebaran 2022, pelaku perjalanan wajib menerapkan aturan prokes sesuai arahan  Satgas Covid-19.

Tujuan diterapkannya aturan prokes tersebut adalah untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 di perjalanan.

Berikut prokes yang harus diterapkan selama perjalanan jelang mudik lebaran 2022:

  1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
  2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
  3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
  4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
  5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah bagi pemudik dengan kendaraan umum
  6. Dilarang makan dan minum sepanjang perjalanan mudik bagi pemudik yang menempuh perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali jika pemudik tersebut wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

Baca juga: Mengapa Syarat Mudik Lebaran 2022 Harus Sudah Divaksin Booster?

Aturan perjalanan terbaru jelang mudik lebaran 2022 ini berlaku untuk moda transportasi udara, laut, darat baik menggunakan kendaraan pribadi maupun umum, penyeberangan, dan kereta api mulai Sabtu (2/4/2022).

Pelaku perjalanan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang berfungsi untuk skrining dan tracing.

Skrining merupakan upaya yang dilakukan untuk memastikan status vaksinasi dan status swab test.

Sementara tracing merupakan scan QR Code untuk memulai suatu perjalanan, terutama jiia menggunakan moda transportasi umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Buntut Film Dokumenter “Burning Sun”, Stasiun TV Korsel KBS Ancam Tuntut BBC

Tren
8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Termasuk Scaling

Tren
Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Gagal Tes BUMN karena Tidak Memenuhi Syarat atau Terindikasi Curang, Apa Penyebabnya?

Tren
Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Berada di Tingkat yang Sama, Apa Perbedaan Kabupaten dan Kota?

Tren
Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Biaya Kuliah UGM Jalur Mandiri 2024/2025, Ada IPI atau Uang Pangkal

Tren
Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Irlandia, Spanyol, dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Marah dan Tarik Duta Besar

Tren
Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Ramai soal Salah Paham Beli Bensin di SPBU karena Sebut Nilai Oktan, Ini Kata Pertamina

Tren
Penjelasan UGM soal UKT Ujian Mandiri UGM 2024 Ada Biaya Uang Pangkal

Penjelasan UGM soal UKT Ujian Mandiri UGM 2024 Ada Biaya Uang Pangkal

Tren
Festival Lampion Waisak di Candi Borobudur Malam Ini, Pukul Berapa?

Festival Lampion Waisak di Candi Borobudur Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Thrifting demi Flexing? Psikografi dan Sisi Lain Penggemar Barang Bekas

Thrifting demi Flexing? Psikografi dan Sisi Lain Penggemar Barang Bekas

Tren
3 Cara Menampilkan Tayangan YouTube dari Ponsel ke Smart TV

3 Cara Menampilkan Tayangan YouTube dari Ponsel ke Smart TV

Tren
45 Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2024 dalam Bahasa Inggris dan Artinya

45 Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2024 dalam Bahasa Inggris dan Artinya

Tren
Jarang Disadari, Ini Daftar Ikan Tinggi Natrium yang Patut Diwaspadai Penderita Hipertensi

Jarang Disadari, Ini Daftar Ikan Tinggi Natrium yang Patut Diwaspadai Penderita Hipertensi

Tren
Arti dan Jawaban Ucapan Waisak 'Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta'

Arti dan Jawaban Ucapan Waisak "Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta"

Tren
Ucapan Selamat Waisak 2024 untuk Teman, Keluarga, dan Rekan Kerja

Ucapan Selamat Waisak 2024 untuk Teman, Keluarga, dan Rekan Kerja

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com