Aturan tersebut melengkapi arahan Presiden Joko Widodo yang telah mengizinkan warganya untuk melakukan mudik dan merayakan hari raya bersama keluarga.
Adapun ketentuan aturan perjalanan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada Sabtu (2/4/2022).
Berikut aturan perjalanan terbaru menjelang mudik lebaran 2022:
1. Sudah menerima vaksin booster
Bagi pelaku perjalanan yang sudah menerima vaksinasi booster dibolehkan untuk melaksanakan perjalanan jelang aktivitas mudik lebaran 2022 tanpa perlu menyertakan hasil tes PCR atau antigen.
Hal tersebut sebagaimana tertulis di dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 yang telah ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto.
2. Wajib hasil PCR/antigen jika baru 2 kali vaksin
Berbeda dengan pelaku perjalanan yang telah menerima vaksin booster, kelompok yang baru menerima vaksinasi dosis kedua, wajib menyertakan bukti hasil negatif PCR/Antigen.
Adapun sampel hasil negatif PCR tersebut diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Sementara untuk hasil antigen, sampelnya harus diambil dalam kurun waktu 1 x 24 sebelum keberangkatan.
3. Wajib hasil PCR negatif jika baru 1 kali vaksin
Bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksinasi dosis pertama wajib menyertakan hasil PCR negatif.
Adapun sampel hasil PCR tersebut diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
4. Wajib PCR negatif jika belum vaksin akibat komorbid
Pelaku perjalanan yang belum menerima vaksinasi Covid-19 lantaran memiliki penyakit komorbid dengan kondisi kesehatan tertentu, wajib melampirkan hasil PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain menyertakan hasil PCR negatif, kelompok ini juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa pemudik belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Anak di bawah 6 tahun tidak wajib PCR/antigen
Bagi pelaku perjalanan yang membawah anak di bawah 6 tahun, maka tidak perlu menyertakan hasil PCR/antigen negatif atas nama anak tersebut.
Kendati demikian, anak tersebut wajib didampingi oleh orang tua atau wali selama perjalanan.
Adapun pendamping tersebut, harus memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
6. Menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan
Selama perjalanan jelang mudik lebaran 2022, pelaku perjalanan wajib menerapkan aturan prokes sesuai arahan Satgas Covid-19.
Tujuan diterapkannya aturan prokes tersebut adalah untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 di perjalanan.
Berikut prokes yang harus diterapkan selama perjalanan jelang mudik lebaran 2022:
Aturan perjalanan terbaru jelang mudik lebaran 2022 ini berlaku untuk moda transportasi udara, laut, darat baik menggunakan kendaraan pribadi maupun umum, penyeberangan, dan kereta api mulai Sabtu (2/4/2022).
Pelaku perjalanan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang berfungsi untuk skrining dan tracing.
Skrining merupakan upaya yang dilakukan untuk memastikan status vaksinasi dan status swab test.
Sementara tracing merupakan scan QR Code untuk memulai suatu perjalanan, terutama jiia menggunakan moda transportasi umum.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/04/163000065/aturan-perjalanan-terbaru-menjelang-mudik-lebaran-2022