Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membayar Fidiah dan Waktu yang Tepat untuk Menyalurkannya

Kompas.com - 03/04/2022, 16:51 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Fidiah merupakan denda yang harus dibayar seorang Muslim karena meninggalkan puasa Ramadhan.

Menurut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, ada beberapa orang yang boleh tidak berpuasa saat Ramadhan. Akan tetapi, mereka harus membayar fidiah sebagai gantinya.

“Fidiah adalah suatu pengganti atau tebusan yang membebaskan seorang mukallaf dari sebuah perkara hukum yang berlaku padanya,” terang Anwar kepada Kompas.com, Minggu (3/4/2022).

Adapun dalil mengenai fidiah terdapat dalam Surat Al Baqarah ayat 184:

Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidiah, yaitu memberi makan seorang miskin.

Baca juga: Alasan Mengapa Umat Islam Diwajibkan Berpuasa Saat Ramadhan

Golongan yang bisa mengganti puasa dengan fidiah

Terpisah, Guru Besar Bidang Ilmu Sejarah Peradaban Islam UIN Raden Mas Said Surakarta, Syamsul Bakri mengatakan, ada beberapa golongan orang yang bisa mengganti puasa dengan fidiah.

Orang-orang tersebut di antaranya:

1. Orang yang sakit parah

Orang yang sakit parah dan tidak sanggup berpuasa, tidak dituntut kewajiban untuk melaksanakan puasa Ramadhan.

Golongan ini juga dibebaskan dari kewajiban puasa qadha, puasa yang dilaksanakan untuk membayar utang puasa Ramadhan. Namun sebagai gantinya, harus membayar fidiah.

“Sakit menahun atau sakit yang berat sekali. Itu boleh tidak puasa, tidak perlu nyaur (puasa qadha) tapi mengganti dengan fidiah,” terang Syamsul saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/4/2022).

Baca juga: Penjelasan dari Sisi Agama dan Kesehatan soal Puasa Ramadhan bagi Ibu Menyusui

2. Orang tua yang sudah sangat renta

Ilustrasi lansia di panti jompo.SHUTTERSTOCK Ilustrasi lansia di panti jompo.

Orang tua yang renta dan tidak sanggup berpuasa juga diharuskan membayar fidiah. Sebab, jika dipaksakan berpuasa, takut akan membahayakan tubuhnya.

“Orang yang renta, ketika puasa akan membahayakan tubuhnya, sudah sangat tua sekali, maka mereka boleh mengalirkan fidiah,” terang Syamsul.

3. Wanita hamil atau menyusui

Menurut Syamsul, wanita hamil atau menyusui yang tidak sanggup berpuasa mendapat keringanan untuk meninggalkan puasa.

Sebab, khawatir akan membahayakan dirinya dan sang bayi jika dipaksakan untuk menjalani puasa.

“Wanita hamil dan menyusui, ini boleh membayar (fidiah). Mengganti qadha puasa dengan fidiah,” katanya.

Baca juga: Zakat Fitrah dengan Uang, Berapa Besarannya?

Berapa ukuran membayar fidiah?

Syamsul menjelaskan, ukuran fidiah adalah satu mud atau sekitar 675 gram makanan pokok, tergantung dari masing-masing daerah.

Namun, ada pendapat lain dari mazhab Hanafi bahwa ukuran membayar fidiah adalah 2 mud atau sekitar 1,5 kg.

“Tapi ada pendapat terutama dari mazab Hanafiyah itu 2 mud, tapi yang masyhur itu satu mud, sekilo kurang sedikit,” tambah Wakil Rektor UIN Raden Mas Said itu.

Baca juga: Takut Lemas Divaksin Saat Puasa? Ini Kata Dokter

Selain dengan makanan pokok, fidiah bisa juga diganti dengan uang senilai Rp 50.000.

Hal itu sebagaimana SK Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidiah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

“Sebagaimana kita lihat di SK Baznas. Baznas mungkin melihat agar lebih simpel. Fidiah yang disalurkan melalui Baznas tidak salurkan dengan beras, tapi berupa uang Rp 50.000 per fidiah,” ujar Syamsul.

Baca juga: Kapan Awal Ramadhan di Negara-negara Arab?

Cara membayar fidiah

Ilustrasi pasien sembuh dari Covid-19 dengan gejala yang ringan atau sedang, masih diperbolehkan menjalankan puasa Ramadhan. Namun, bagi pasien yang mengalami sakit kritis atau memiliki gejala long covid, disarankan untuk tidak berpuasa.SHUTTERSTOCK/wavebreakmedia Ilustrasi pasien sembuh dari Covid-19 dengan gejala yang ringan atau sedang, masih diperbolehkan menjalankan puasa Ramadhan. Namun, bagi pasien yang mengalami sakit kritis atau memiliki gejala long covid, disarankan untuk tidak berpuasa.

Seperti sedekah yang lain, fidiah juga disalurkan kepada fakir miskin atau golongan penerima zakat (mustahik) lain.

“Semua sedekah itu disalurkan kepada fakir miskin, ditambah mustahik lain,” ucap Syamsul.

Adapun cara membayar fidiah adalah dengan mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan satu fidiah.

Baca juga: Penjelasan KFC dan MUI soal Isu Burger Mengandung Unsur Babi

Jadi, apabila tidak berpuasa selama 10 hari, maka wajib memberikan 10 fidiah, baik dalam bentuk makanan pokok sebanyak 675 gram per hari maupun uang sebesar Rp 50.000 per hari.

Fidiah juga bisa disalurkan hanya kepada satu orang ataupun kepada banyak orang.

Sementara ketentuan waktu membayar fidiah, Syamsul mengatakan bisa dibayarkan setiap hari saat tidak berpuasa atau dikumpulkan menjadi satu dan dibayar di akhir Ramadhan.

“Dibayarkan tiap hari ketika dia tidak puasa atau diakhirkan sampai hari terakhir Ramadhan,” tuturnya.

Baca juga: 3 Poin Penting Pidato Jokowi soal Aturan Mudik hingga Shalat Tarawih pada 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 17-18 Mei 2024

BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 17-18 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Warga Israel Rusak Bantuan Indomie untuk Gaza, Gletser Terakhir di Papua Segera Menghilang

[POPULER TREN] Warga Israel Rusak Bantuan Indomie untuk Gaza, Gletser Terakhir di Papua Segera Menghilang

Tren
Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com