Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profesi yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa Ramadhan, Siapa Saja Mereka?

Kompas.com - 03/04/2022, 09:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Puasa pada bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang telah balig, berakal, dan dalam keadaan sehat serta tidak dalam perjalanan jauh.

Kewajiban puasa Ramadhan itu sebagaimana tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 183, yang artinya:

"Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagimu ibadah puasa, sebagaimana diwajibkan bagi orang-orang sebelum kalian, agar kalian menjadi orang-orang yang bertakwa."

Baca juga: Penjelasan dari Sisi Agama dan Kesehatan soal Puasa Ramadhan bagi Ibu Menyusui

Lantas, adakah profesi yang diperbolehkan tidak berpuasa waktu Ramadhan?

Wakil Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta Prof Syamsul Bakri menegaskan, hukum puasa Ramadhan adalah wajib.

Namun bagi orang-orang yang berhalangan dapat tidak melakukan puasa.

"Dispensasi untuk tidak berpuasa diperuntukkan orang sakit, musafir, ibu hamil, menyusui. Di era pandemi Covid-19, tentu bagi yang sakit boleh tidak berpuasa, apalagi imunitas pasien harus kuat," kata Syamsul, Kamis (31/3/2022).

"Ada kaidah fikih, menolak mafsadat (kerusakan) harus didahulukan daripada mendapatkan manfaat," katanya lagi.

Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Menjalankan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya

Profesi tertentu yang diperbolehkan tidak berpuasa

Dikutip dari laman resmi Dar al-Ifta' al-Mishriyyah, lembaga fatwa pemerintah Mesir, Dr Ali Jumah Muhammad mengatakan orang yang harus bekerja di siang hari dan kesulitan menjalankan ibadah puasa, diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Syaratnya, pekerjaan tersebut tidak bisa dilakukan selain di siang hari pada bulan Ramadhan, dan untuk menafkahi dirinya atau keluarganya, seperti tukang bangunan dan kuli panggul.

Namun, ia tetap harus berniat puasa pada malam hari dan berbuka pada waktu yang menurutnya sulit untuk berpuasa.

Baca juga: Shalat Tarawih, Pilih 11 atau 23 Rakaat? Simak Penjelasannya

Apabila orang tersebut merasa kuat, maka diperbolehkan untuk melanjutkan puasa sampai waktunya berbuka.

Dr Ali juga mencontohkan seorang petani yang harus bekerja di terik matahari yang panas.

Penjelasan mengenai diperbolehkannya pekerja berat untuk tidak puasa juga tertera dalam Busyro al-Kami karya Syekh Said Muhammad Baasyin:

"Ketika memasuki Ramadhan, pekerja berat seperti buruh tani yang membantu menggarap saat panen dan pekerja berat lainnya, wajib memasang niat puasa di malam hari. Kalau kemudian di siang hari menemukan kesulitan dalam puasanya, ia boleh berbuka. Tetapi kalau ia merasa kuat, maka ia boleh tidak membatalkannya."

Baca juga: Hukum Ngupil dan Mengorek Telinga Saat Bulan Ramadhan, Batalkan Puasa atau Tidak?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com