Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan dari Sisi Agama dan Kesehatan soal Puasa Ramadhan bagi Ibu Menyusui

Kompas.com - 01/04/2022, 20:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Umat Islam yang sehat secara fisik dan mental wajib menjalankan ibadah puasa selama satu bulan ketika Ramadhan tiba.

Akan tetapi, ternyata ada kelompok yang memenuhi syarat sehat fisik dan mental, namun mereka dibebaskan dari kewajiban berpuasa.

Mereka adalah kelompok ibu menyusui yang kondisi kesehatan diri juga anaknya bisa terganggu ketika sang ibu nekat menjalani ibadah puasa.

Baca juga: Hukum Ngupil dan Mengorek Telinga Saat Bulan Ramadhan, Batalkan Puasa atau Tidak?

Bagaimana penjelasannya?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis menegaskan, ibu menyusui yang mampu menjalani puasa tanpa khawatir akan kondisi diri dan anaknya maka diwajibkan untuk berpuasa. 

Namun, jika ia khawatir akan dirinya atau kondisi anaknya maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

"Bagi yang aman untuk anak dan ibunya, maka tetap wajib berpuasa," kata Cholil, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: Shalat Tarawih, Pilih 11 atau 23 Rakaat? Simak Penjelasannya

Kekhawatiran yang dimaksud misalkan akan berdampak pada sisi kesehatan.

Misalnya, anak dalam kondisi sakit dan membutuhkan lebih banyak Air Susu Ibu (ASI). Namun, jika berpuasa pasokan ASI mungkin akan berkurang.

Yang demikian tidak diwajibkan untuk berpuasa pada bulan Ramadhan.

Namun, ibu menyusui tersebut, imbuhnya harus membayar puasa yang ditinggalkannya selama Ramadhan.

Baca juga: Bolehkah Wanita Hamil Tak Puasa Saat Bulan Ramadhan?

Cara membayar utang puasa Ramadhan

Ilustrasi ibu sedang menyusuiDok. Genbest Ilustrasi ibu sedang menyusui

Cholil menyebut cara membayar utang puasa seorang ibu menyusui terbagi menjadi 2, berdasarkan alasan mengapa ia tidak berpuasa.

"Kalau (tidak berpuasa) karena khawatir pada bahaya (kondisi) ibunya, maka mengganti puasanya pada bulan-bulan berikut," jelas dia.

Akan tetapi, jika tidak berpuasa akibat khawatir pada kondisi kesehatan anak, maka cara menggantinya dengan membayar fidyah atau memberi makan kaum fakir dan miskin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com