KOMPAS.com - Umat Islam yang sehat secara fisik dan mental wajib menjalankan ibadah puasa selama satu bulan ketika Ramadhan tiba.
Akan tetapi, ternyata ada kelompok yang memenuhi syarat sehat fisik dan mental, namun mereka dibebaskan dari kewajiban berpuasa.
Mereka adalah kelompok ibu menyusui yang kondisi kesehatan diri juga anaknya bisa terganggu ketika sang ibu nekat menjalani ibadah puasa.
Baca juga: Hukum Ngupil dan Mengorek Telinga Saat Bulan Ramadhan, Batalkan Puasa atau Tidak?
Bagaimana penjelasannya?
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis menegaskan, ibu menyusui yang mampu menjalani puasa tanpa khawatir akan kondisi diri dan anaknya maka diwajibkan untuk berpuasa.
Namun, jika ia khawatir akan dirinya atau kondisi anaknya maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
"Bagi yang aman untuk anak dan ibunya, maka tetap wajib berpuasa," kata Cholil, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: Shalat Tarawih, Pilih 11 atau 23 Rakaat? Simak Penjelasannya
Kekhawatiran yang dimaksud misalkan akan berdampak pada sisi kesehatan.
Misalnya, anak dalam kondisi sakit dan membutuhkan lebih banyak Air Susu Ibu (ASI). Namun, jika berpuasa pasokan ASI mungkin akan berkurang.
Yang demikian tidak diwajibkan untuk berpuasa pada bulan Ramadhan.
Namun, ibu menyusui tersebut, imbuhnya harus membayar puasa yang ditinggalkannya selama Ramadhan.
Baca juga: Bolehkah Wanita Hamil Tak Puasa Saat Bulan Ramadhan?
Cholil menyebut cara membayar utang puasa seorang ibu menyusui terbagi menjadi 2, berdasarkan alasan mengapa ia tidak berpuasa.
"Kalau (tidak berpuasa) karena khawatir pada bahaya (kondisi) ibunya, maka mengganti puasanya pada bulan-bulan berikut," jelas dia.
Akan tetapi, jika tidak berpuasa akibat khawatir pada kondisi kesehatan anak, maka cara menggantinya dengan membayar fidyah atau memberi makan kaum fakir dan miskin.