Melalui Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatur penggunaan pengeras suara di tempat ibadah umat Islam.
Menteri Yaqut menilai, penggunaan pengeras suara di masjid merupakan kebutuhan sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Namun, diperlukan upaya merawat harmonisasi sosial lantaran masyarakat Indonesia yang beragam, baik agama, keyakinan, maupun latar belakang.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujarnya pada Senin (21/2/2022), dikutip dari laman Kemenag.
Beberapa instruksi dalam SE Menteri Agama tersebut antara lain mengatur volume pengeras suara paling besar 100 desibel, penggunaan speaker dalam saat shalat, zikir, dan kajian berlangsung, serta takbir saat hari raya menggunakan speaker luar sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Baca juga: SE Menag: Ini Aturan Gunakan Pengeras Suara Luar dan Dalam di Masjid
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.