Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Tak Izinkan Pengeras Suara Luar Saat Shalat Selama Ramadhan

Kompas.com - 02/04/2022, 09:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi tak memberikan izin penggunaan speaker atau pengeras suara luar saat shalat selama Ramadhan.

Instruksi tersebut dikeluarkan oleh Menteri Urusan Islam, Panggilan, dan Bimbingan Arab Saudi Sheikh Abdullatif Al-Sheikh dan diedarkan ke semua masjid di Kerajaan Saudi.

Dilansir dari Saudi Gazette (31/3/2022), Abdullatif Al-Sheikh menegaskan tak memberi izin masjid menggunakan pengeras suara luar saat shalat selama Ramadhan.

Pengeras suara luar hanya diizinkan untuk mengumandangkan azan dan ikamah sebagai penanda waktu shalat.

Tak hanya itu, otoritas Arab Saudi juga mengatur intensitas volume pengeras suara yang boleh digunakan, yakni tidak melebihi sepertiga dari level maksimal volume speaker.

Baca juga: Arab Saudi Tegaskan Tak Izinkan Masjid Pakai Pengeras Suara Eksternal Saat Shalat Selama Ramadhan

Alasan pembatasan speaker masjid

Pertengahan tahun lalu, pemerintah Arab Saudi telah mengambil kebijakan yang sama terkait dengan penggunaan pengeras suara masjid.

Diberitakan Gulf News (23/5/2021), kebijakan pembatasan pengeras suara masjid, salah satunya agar tidak mengganggu orang sakit, anak-anak, dan lanjut usia (lansia) yang tinggal di sekitar masjid.

Selain itu, penggunaan speaker selain azan dan ikamah seperti untuk mengumandangkan doa dan suara imam saat shalat juga bisa memunculkan kebingungan di antara jemaah dan warga sekitar masjid.

Baca juga: Arab Saudi: Pengeras Suara Masjid Hanya untuk Azan dan Ikamah

Otoritas Arab beranggapan bahwa suara imam masjid selama shalat harus didengar oleh jemaah di dalam masjid dan tidak perlu hingga terdengar ke luar.

“Jika shalat yang berlangsung 10 hingga 15 menit diperdengarkan dengan keras dengan pengeras suara, itu bisa menyebabkan ketidaknyamanan bagi mereka yang tinggal di sekitar masjid, termasuk Muslim dan non-muslim,” ujar Abdullatif Al-Sheikh, dikutip dari The National (26/5/2021).

Disebutkan pula dalam instruksi, ada sikap tidak hormat saat Al Quran dibacakan keras-keras menggunakan pengeras suara luar dan tidak ada satu pun orang (di luar masjid) yang mendengarkan dan merenungkan ayat-ayatnya.

Baca juga: Aturan Penggunaan Toa Masjid: Syarat, Waktu, Hal yang Harus Dihindari

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com