KOMPAS.com - Pemerintah mengatur jam kerja aparatur sipil negara atau ASN selama bulan Ramadhan 2022. ASN hanya akan bekerja sekitar 7 jam saja dalam satu hari.
Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 Tahun 2022
Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/5/2022) ini berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).
Baca juga: Awal Puasa Ramadhan 1443 H Muhammadiyah, NU dan Pemerintah
Berikut rincian jam kerja ASN pada Ramadhan 2022:
Instansi yang memberlakukan lima hari kerja:
Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
Dalam SE tersebut juga tertulis, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan 1443 H, memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu pekan.
Baca juga: Daftar Hari Libur Tanggal Merah April 2022: Wafat Isa Almasih 15 April