Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Ramadhan 2022, Ini Aturan Jam Kerja bagi ASN

Kompas.com - 02/04/2022, 08:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mengatur jam kerja aparatur sipil negara atau ASN selama bulan Ramadhan 2022. ASN hanya akan bekerja sekitar 7 jam saja dalam satu hari.

Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 Tahun 2022

Surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/5/2022) ini berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Baca juga: Awal Puasa Ramadhan 1443 H Muhammadiyah, NU dan Pemerintah

Jam kerja ASN selama Ramadhan 2022

Berikut rincian jam kerja ASN pada Ramadhan 2022:

Instansi yang memberlakukan lima hari kerja:

  • Senin-Kamis: pukul 08.00-15.00
  • Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30

 

  • Jumat: pukul 08.00-15.30
  • Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30

Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:

  • Senin-Kamis dan Sabtu: pukul 08.00-14.00
  • Waktu istirahat: pukul 12.00-12.30

 

  • Jumat: pukul 08.00-14.00
  • Waktu istirahat: pukul 11.30-12.30

Dalam SE tersebut juga tertulis, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan 1443 H, memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu pekan.

Baca juga: Daftar Hari Libur Tanggal Merah April 2022: Wafat Isa Almasih 15 April

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com