Pada SE tersebut juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja selama Ramadhan 1443 H di lingkungan instansinya, dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.
Selain itu, juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Baca juga: [POPULER TREN] Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadhan Jatuh pada 3 April 2022
Menteri PANRB juga menekankan, pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama bulan Ramadhan tetap memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah.
Hal itu sesuai dengan SE tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Pandemi Covid-19.
Nah, itulah jam kerja ASN Ramadan 2022 untuk lima hari kerja dan enam hari kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.