Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poin-poin Lengkap Aturan Lengkap PPKM Level 1-3 di Luar Jawa Bali

Kompas.com - 29/03/2022, 11:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

PPKM Level 1

Pertama, kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan persen persen work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.

Kedua, restoran, rumah makan, dan kafe boleh beroperasi maksimal 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat, serta harus menggunakan PeduliLindungi.

Ketiga, pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen dan PeduliLindungi.

Keempat, bioskop dapat beroperasi dengan lapasitas 75 persen, sementara anak usia 6-12 tahun harus menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Kelima, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Keenam, kegiatan di area publik diizinkan beroperasi 100 persen dengan menggunakan PeduliLindungi.

Ketujuh, pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi 100 persen dengan menggunakan PeduliLindungi.

Kedelapan, fasilitas olahraga di ruang terbuka dan pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Kesembilan, resepsi pernikahan dan hajatan dibatasi maksimal 75 persen, sementara rapat, seminar, dan petemuan luring diizinkan dengan kapasitas 100 persen.

Kesepuluh, transportasi umum dan kendaraan diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com