Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Kecepatan dan Daftar Ruas Tol yang Terapkan Tilang Elektronik Mulai 1 April 2022

Kompas.com - 29/03/2022, 09:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol mulai Jumat, 1 April 2022.

Pengendara yang melakukan pelanggaran, nantinya akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ETLE sendiri sudah diluncurkan secara resmi di Gedung NTMC Polri, Jakarta pada 23 Maret 2021.

Sebelumnya, uji coba sistem ETLE sudah dilaksanakan sejak November 2018 di beberapa ruas jalan Jakarta.

Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, kebijakan penerapan tilang elektronik atau ETLE nantinya akan berfokus pada dua pelanggaran, yakni pelanggar kecepatan (overspeed) dan over dimension over loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan.

Adapun cara mendeteksi pelanggaran overspeed, imbuhnya menggunakan speedcam yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap dengan pelat nomor.

Sementara untuk truk ODOL, akan terdeteksi saat melewati sensor WIM (weight in motion).

Aan memaparkan, penerapan tilang elektronik di jalan tol bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas serta mengurangi interaksi petugas dan pelanggar lalu lintas. Salah satunya, potensi pungutan liar yang dilakukan oknum petugas.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Tilang Elektronik ETLE, dari Mekanisme hingga Cara Bayarnya...

Lantas, berapa batas kecepatan dan daftar ruas jalan tol mana saja yang akan menerapkan ETLE?

Ruas tol yang terapkan e-tilang Tilang elektronik akan diterapkan hampir di seluruh ruas tol di Jawa dan Sumatera.

Berikut beberapa ruas tol yang akan menerapkan tilang elektronik:

Tilang pelanggar kecepatan (speedcam):

  • Ruas tol Jabodetabek
  • Ruas tol Cipularang
  • Ruas tol Padaleunyi
  • Ruas tol Jakarta-Cikampek
  • Ruas tol Paliman-Kanci
  • Ruas tol Batang-Semarang
  • Ruas tol Semarang-Solo
  • Ruas tol Solo-Ngawi
  • Ruas tol Ngawi-Kertosono
  • Ruas tol Bakauheni KM 108A (Sumatera)
  • Ruas tol Bakauheni KM 108B (Sumatera)

Tilang pelanggar ODOL:

  • Ruas tol Jagorawi
  • Ruas tol JORR Seksi E Ruas tol Jakarta-Tangerang
  • Ruas tol Padaleunyi
  • Ruas tol Semarang Seksi ABC
  • Ruas tol Ngawi-Kertosono
  • Ruas tol Surabaya-Gempol

Baca juga: Ini Mekanisme Tilang Elektronik ETLE

Batas kecepatan di jalan tol

Datangi Kepolisian Resor Kota (Polresta), mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo terkena tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Rabu (23/3/2022)..KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Datangi Kepolisian Resor Kota (Polresta), mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo terkena tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Rabu (23/3/2022)..

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (27/3/2022), ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Dalam Permenhub itu, dijelaskan bahwa batas kecepatan di jalan tol yakni 60 km/jam sampai 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Baca juga: Simak, Ini Besaran Denda dan Cara Bayar Tilang Elektronik ETLE

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com