KOMPAS.com - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol mulai Jumat, 1 April 2022.
Pengendara yang melakukan pelanggaran, nantinya akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ETLE sendiri sudah diluncurkan secara resmi di Gedung NTMC Polri, Jakarta pada 23 Maret 2021.
Sebelumnya, uji coba sistem ETLE sudah dilaksanakan sejak November 2018 di beberapa ruas jalan Jakarta.
Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, kebijakan penerapan tilang elektronik atau ETLE nantinya akan berfokus pada dua pelanggaran, yakni pelanggar kecepatan (overspeed) dan over dimension over loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan.
Adapun cara mendeteksi pelanggaran overspeed, imbuhnya menggunakan speedcam yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap dengan pelat nomor.
Sementara untuk truk ODOL, akan terdeteksi saat melewati sensor WIM (weight in motion).
Aan memaparkan, penerapan tilang elektronik di jalan tol bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas serta mengurangi interaksi petugas dan pelanggar lalu lintas. Salah satunya, potensi pungutan liar yang dilakukan oknum petugas.
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Tilang Elektronik ETLE, dari Mekanisme hingga Cara Bayarnya...
Lantas, berapa batas kecepatan dan daftar ruas jalan tol mana saja yang akan menerapkan ETLE?
Ruas tol yang terapkan e-tilang Tilang elektronik akan diterapkan hampir di seluruh ruas tol di Jawa dan Sumatera.
Berikut beberapa ruas tol yang akan menerapkan tilang elektronik:
Baca juga: Ini Mekanisme Tilang Elektronik ETLE
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (27/3/2022), ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.
Dalam Permenhub itu, dijelaskan bahwa batas kecepatan di jalan tol yakni 60 km/jam sampai 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Baca juga: Simak, Ini Besaran Denda dan Cara Bayar Tilang Elektronik ETLE