Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poin-poin Lengkap Aturan Lengkap PPKM Level 1-3 di Luar Jawa Bali

Kompas.com - 29/03/2022, 11:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) di luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan ke depan hingga 11 April 2022.

Sama seperti periode sebelumnya, tak ada daerah berstatus PPKM Level 4. Sementara itu, sebanyak 250 kabupaten atau kota berada di level 2.

Seiring dengan perbaikan itu, jumlah daerah yang berstatus PPKM Level 1 juga semakin banyak.

Baca juga: Aturan Mal Selama PPKM di Luar Jawa-Bali: Wajib PeduliLindungi, Kapasitas Pengunjung 50-100 Persen

Berikut poin-poin aturan lengkap PPKM 1-3 di luar Jawa-Bali, dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2022:

PPKM Level 3

Pertama, kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 50 persen work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.

Kedua, restoran, rumah makan, dan kafe boleh beroperasi maksimal 50 persen hingga pukul 21.00 waktu setempat, serta harus menggunakan PeduliLindungi.

Ketiga, pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi pada pukul 10.00 sampai 21.00 dengan kapasitas 50 persen dan PeduliLindungi.

Keempat, bioskop dapat beroperasi dengan lapasitas 50 persen, sementara anak usia 6-12 tahun harus menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Kelima, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Keenam, kegiatan di area publik diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan PeduliLindungi.

Ketujuh, pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan PeduliLindungi.

Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 1 sampai 3 di Sumatera sampai Papua Mulai 29 Maret 2022

 

Kedelapan, fasilitas olahraga di ruang terbuka dan pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kesembilan, resepsi pernikahan dan hajatan dibatasi maksimal 50 persen, sementara rapat, seminar, dan petemuan luring ditutup untuk sementara waktu.

Kesepuluh, transportasi umum dan kendaraan diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Tak Ada Daerah Berstatus Level 4

PPKM Level 2

Pertama, kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 75 persen work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.

Kedua, restoran, rumah makan, dan kafe boleh beroperasi maksimal 75 persen hingga pukul 21.00 waktu setempat, serta harus menggunakan PeduliLindungi.

Ketiga, pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas 75 persen dan PeduliLindungi.

Keempat, bioskop dapat beroperasi dengan lapasitas 75 persen, sementara anak usia 6-12 tahun harus menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Kelima, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Keenam, kegiatan di area publik diizinkan beroperasi 75 persen dengan menggunakan PeduliLindungi.

Ketujuh, pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi 75 persen dengan menggunakan PeduliLindungi.

Kedelapan, fasilitas olahraga di ruang terbuka dan pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Kesembilan, resepsi pernikahan dan hajatan dibatasi maksimal 75 persen, sementara rapat, seminar, dan petemuan luring diizinkan dengan batas maksimal 75 persen.

Kesepuluh, transportasi umum dan kendaraan diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan 100 persen untuk pesawat.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali: Penonton Bioskop 50-75 Persen dari Kapasitas, Anak Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin

 

PPKM Level 1

Pertama, kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan persen persen work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.

Kedua, restoran, rumah makan, dan kafe boleh beroperasi maksimal 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat, serta harus menggunakan PeduliLindungi.

Ketiga, pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen dan PeduliLindungi.

Keempat, bioskop dapat beroperasi dengan lapasitas 75 persen, sementara anak usia 6-12 tahun harus menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Kelima, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Keenam, kegiatan di area publik diizinkan beroperasi 100 persen dengan menggunakan PeduliLindungi.

Ketujuh, pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi 100 persen dengan menggunakan PeduliLindungi.

Kedelapan, fasilitas olahraga di ruang terbuka dan pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Kesembilan, resepsi pernikahan dan hajatan dibatasi maksimal 75 persen, sementara rapat, seminar, dan petemuan luring diizinkan dengan kapasitas 100 persen.

Kesepuluh, transportasi umum dan kendaraan diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com