Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikasi Halal Gratis Kemenag untuk UMK, Ini Kuota dan Cara Dapatnya

Kompas.com - 20/03/2022, 18:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Menurut Mastuki, pendamping adalah orang yang sudah dilatih dan memiliki sertifikat dari lembaga.

Adapun pendamping yang akan turun ke para pelaku usaha menurutnya adalah pendamping yang wilayahnya terdekat.

Baca juga: Siapa yang Berwenang Menetapkan Produk Halal, MUI atau BPJPH Kemenag?

Syarat self declare sertifikasi halal gratis Kemenag

Lebih lanjut, Mastuki menyampaikan, untuk melakukan self declare sertifikasi halal gratis terdapat sejumlah persyaratan, yakni:

  1. Memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang sudah terdaftar di OSS.
  2. Menyampaikan dokumen lain seperti izin edar.

“Yang penting pertama syarat produk harus pasti kehalalannya. Kepastian bisa karena bahan-bahannya telah bersertifikat halal, misal terigu yang dipakai bersertifikat halal, maka ini akan memudahkan. Atau misal bahan yang dipakai sudah pasti kehalalannya, misal pisang,” ujar Dia.

Ia mengatakan, proses tersebut akan dilanjutkan pengisian terkait proses produksi, hingga akhirnya diverifikasi oleh pendamping.

“Harus ada pendampingan karena untuk menetapkan dia masuk self declare atau tidak akan dicek penamping,” ujarnya.

Selanjutnya, jika memenuhi syarat, maka usaha akan direkomendasikan oleh pendamping untuk mendapat sertifikasi halal.

Baru setelahnya pelaku usaha melakukan syarat keempat, yakni ikrar halal.

Ikrar halal tersebut kurang lebih berbunyi:

“Saya menyatakan bahwa bahan dan proses produk sudah memenuhi syarat kehalalan dan sudah disaksikan pendamping halal,”

Baca juga: Berapa Biaya Sertifikasi Halal di Indonesia, Simak Ini Rinciannya

Lama proses sertifikasi halal gratis

Mastuki mengatakan untuk sertifikasi halal gratis dengan cara self declare ini diharapkan akan selesai maksimal 21 hari apabila tak ada masalah kehalalan yang ditemukan.

“Kalau tak ada masalah di pendamping terkait bahan dan proses halal bisa lebih cepat,” ujarnya.

Setelah dari pendamping selesai, ia mengatakan, verifikasi oleh BPJPH diharapkan bisa selesai 1 hari.

Baru setelahnya akan disampaikan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Di MUI jika di daerah kemungkinan akan menunggu yang lainnya. Polanya diharapkan 3 hari plus 3, maksimal 6 hari sudah selesai,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com