Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Biaya Sertifikasi Halal di Indonesia, Simak Ini Rinciannya

Kompas.com - 16/03/2022, 12:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di media sosial ramai tentang biaya sertifikasi halal yang disebut hanya Rp 650.000 bahkan gratis di Kemenag.

Disebutkan, sebelumnya biaya mengurus sertifikasi halal di MUI mencapai Rp 4 juta. Kemudian dia mempertanyakan ke mana perginya Rp 3,3 juta yang telah dibayarkan sebelum-sebelumnya.

"Kalian ribut2 soal logo? Kalian tau gak kalo tarif sertifikasi halal yang tadinya 4 jt di MUI sekarang cuma 650rb di kemenag bahkan gratis.
Kalian sedang di alihkan pada isu2 yg receh, kalian gak penasaran kemana larinya 3jt 350rb lagi?" tulis akun ini.

Benakah biaya sertifikasi halal hanya Rp 650.000, bahkan bisa gratis? Berapa sebenarnya biaya sertifikasi halal?

Baca juga: Simak, Ini Alur Proses Sertifikasi Halal dan Dokumen yang Diperlukan

Biaya sertifikasi halal

Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengatakan biaya sertifikasi merujuk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH.

"Biaya sertifikasi merujuk ke Kepkaban No. 141/2021. Sekarang acuannya semua ke situ," ujar Muti pada Kompas.com, Selasa (15/3/2022).

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BPJPH Kementerian Agama RI (@halal.indonesia)

Muti menjelaskan ada biaya untuk BPJPH dan ada juga untuk LPH. Saat ini LPPOM MUI berperan sebagai LPH, sementara itu sertifikasi dikeluarkan oleh BPJPH.

Di dalam peraturan tersebut, diatur tarif layanan BLU BPJPH terdiri dari dua jenis tarif, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.

Tarif layanan utama terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan laboratorium, serta penggunaan kendaraan bermotor.

Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi:

  • Layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha
  • Layanan permohonan sertifikasi halal
  • Layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal
  • Layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.

Sedangkan layanan akreditasi LPH meliputi:

  • Layanan akreditasi LPH
  • Layanan perpanjangan akreditasi LPH
  • Layanan reakreditasi level LPH,
  • Layanan penambahan lingkup LPH.
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BPJPH Kementerian Agama RI (@halal.indonesia)

Baca juga: Proses Sertifikasi Halal, Ditetapkan MUI dan Diterbitkan Pemerintah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com