Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Sertifikasi Halal, Ditetapkan MUI dan Diterbitkan Pemerintah

Kompas.com - 16/03/2022, 10:04 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Menteri Agama memiliki kewenangan untuk menerbitkan sertifikasi halal.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas melalui laman instagramnya.

Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas,” tulis Yaqut.

Baca juga: Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Cek Kesehatan Sebelum Menikah, Apa Alasannya?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Yaqut Cholil Qoumas (@gusyaqut)

Kendati demikian, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Soleh mengatakan aturan tersebut tidak serta merta menjadikan pemerintah sebagai satu-satunya pihak yang berwenang menetapkan fatwa halal atau haram.

Penetapan fatwa halal menjadi wewenang MUI

Pembentukan BPJPH di bawah Menteri Agama membuat kewenangan penerbitan sertifikasi halal yang semula diemban oleh MUI berpindah tugas ke BPJPH.

Namun, MUI masih memiliki kewenangan untuk menetapkan kehalalan suatu produk.

“Sesuai UU, penetapan kehalalan produk itu dilaksanakan oleh MUI melalui Sidang Fatwa,” kata Asrorun Niam melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (15/3/2022).

“Hal ini mengingat bahwa term halal adalah term keagamaan. Sehingga yang punya otoritas penetapan kehalalan adalah lembaga keulamaan,” imbuhnya.

Penetapan kehalalan produk yang dilakukan oleh MUI ini nantinya digunakan sebagai dasar dalam penerbitan sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH.

“Fatwa halal oleh MUI berada dalam ranah keagamaan. Lantas diadministrasikan oleh negara melalui BPJPH dalam bentuk sertifikat halal,” katanya lagi.

Baca juga: Isi Lengkap Fatwa MUI soal Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19 Sinovac

Proses penerbitan sertifikasi halal oleh BPJPH

Dikutip dari laman BPJPH, alur proses penerbitan sertifikasi halal melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), MUI dan BPJPH.

Selaras dengan informasi tersebut, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menuturkan, proses penerbitan sertifikat halal melibatkan LPH, MUI, dan BPJPH.

LPH bertugas untuk memeriksa komposisi suatu produk secara saintifik, yakni melalui pemeriksana laboratorium.

“Setelah dia (LPH) kaji secara saintifik, ini adalah halal misalnya. Jadi LPH secara saintifik menjustifikasi bahwa produk ini adalah halal,” ujarnya terpisah, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Penjelasan KFC dan MUI soal Isu Burger Mengandung Unsur Babi

Kemudian, hasil kajian tersebut akan diberikan kepada Komisi Fatwa MUI dalam bentuk laporan. Tujuannya adalah untuk dikaji ulang oleh MUI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com