Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sertifikasi Halal Gratis Kemenag untuk UMK, Ini Kuota dan Cara Dapatnya

Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati ini akan dimulai Maret-Desember 2022 mendatang.

"Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (20/3/2022).

Lantas bagaimana cara untuk para pelaku usaha UMK mengajukan sertifikasi halal?

Cara ajukan sertifikasi halal gratis BPJPH Kemenag

Terkait hal tersebut, Kompas.com menghubungi Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki.

Saat dihubungi, Mastuki menyampaikan, program sertifikasi halal gratis dari Kemenag ini akan dimulai besok, Senin (21/3/2022).

Adapun proses pengajuan bisa melalui aplikasi SiHalal yang diakses melalui laman:

  • ptsp.halal.go.id.

Pelaku usaha selanjutnya mengisi formulir pendaftaran, melengkapi isian daftar nama bahan, dan juga mengisi kode fasilitasi.

Untuk fasilitasi sertifikasi halal gratis dari BPJPH kode fasilitasinya adalah:

  • SEHATI22.

Mastuki menerangkan, melalui SiHalal maka pelaku usaha nantinya akan menyatakan self declare (pernyataan mandiri untuk sertifikasi halal).

Nantinya pelaku usaha juga akan mengisi profil produk dan lembaga.

Selanjutnya semua syarat dan bahan produksi serta Nomor Induk Berusaha (NIB) juga diisikan dalam aplikasi tersebut.

Ia mengatakan, NIB akan terkoneksi dengan Online Single Submission (OSS).

“Kalau tidak punya NIB akan kita minta bantu fasilitator daerah untuk mengajari masuk ke OSS dan mengurus dulu nomor usahanya,” ujar Mastuki.

Ia mengatakan jika nanti seluruh persyaratan sudah terpenuhi dan pengajuan melalui aplikasi sudah selesai, maka selanjutnya akan diproses oleh pendamping BPJPH.

Menurut Mastuki, pendamping adalah orang yang sudah dilatih dan memiliki sertifikat dari lembaga.

Adapun pendamping yang akan turun ke para pelaku usaha menurutnya adalah pendamping yang wilayahnya terdekat.

Syarat self declare sertifikasi halal gratis Kemenag

Lebih lanjut, Mastuki menyampaikan, untuk melakukan self declare sertifikasi halal gratis terdapat sejumlah persyaratan, yakni:

  1. Memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang sudah terdaftar di OSS.
  2. Menyampaikan dokumen lain seperti izin edar.

“Yang penting pertama syarat produk harus pasti kehalalannya. Kepastian bisa karena bahan-bahannya telah bersertifikat halal, misal terigu yang dipakai bersertifikat halal, maka ini akan memudahkan. Atau misal bahan yang dipakai sudah pasti kehalalannya, misal pisang,” ujar Dia.

Ia mengatakan, proses tersebut akan dilanjutkan pengisian terkait proses produksi, hingga akhirnya diverifikasi oleh pendamping.

“Harus ada pendampingan karena untuk menetapkan dia masuk self declare atau tidak akan dicek penamping,” ujarnya.

Selanjutnya, jika memenuhi syarat, maka usaha akan direkomendasikan oleh pendamping untuk mendapat sertifikasi halal.

Baru setelahnya pelaku usaha melakukan syarat keempat, yakni ikrar halal.

Ikrar halal tersebut kurang lebih berbunyi:

“Saya menyatakan bahwa bahan dan proses produk sudah memenuhi syarat kehalalan dan sudah disaksikan pendamping halal,”

Lama proses sertifikasi halal gratis

Mastuki mengatakan untuk sertifikasi halal gratis dengan cara self declare ini diharapkan akan selesai maksimal 21 hari apabila tak ada masalah kehalalan yang ditemukan.

“Kalau tak ada masalah di pendamping terkait bahan dan proses halal bisa lebih cepat,” ujarnya.

Setelah dari pendamping selesai, ia mengatakan, verifikasi oleh BPJPH diharapkan bisa selesai 1 hari.

Baru setelahnya akan disampaikan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Di MUI jika di daerah kemungkinan akan menunggu yang lainnya. Polanya diharapkan 3 hari plus 3, maksimal 6 hari sudah selesai,” ungkapnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/20/180000565/sertifikasi-halal-gratis-kemenag-untuk-umk-ini-kuota-dan-cara-dapatnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke