Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Pembiayaan Ibu Kota Baru Pasca-mundurnya SoftBank dari Proyek IKN

Kompas.com - 12/03/2022, 15:56 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - SoftBank Group mengonfirmasi bahwa mereka tidak berinvestasi dalam proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan.

Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Sebelumnya pada 2020, Luhut menyebut, SoftBank tertarik untuk berinvestasi di IKN Nusantara 100 miliar dollar AS.

"Kami tidak berinvestasi dalam proyek ini, tetapi kami terus berinvestasi di Indonesia melalui perusahaan portofolio SoftBank Vision Fund," kata SoftBank, dikutip dari Nikkei Asia, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Jadi Kepala Otorita IKN Nusantara, Ini Profil dan Harta Kekayaan Bambang Susantono

Lantas, bagaimana nasib pembiayaan ibu kota baru pasca-mundurnya SoftBank dari proyek IKN?

Nasib pembiayaan IKN

Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Sidik Pramono menanggapi hengkangnya SoftBank dari proyek ibu kota baru.

Ia mengatakan, pemerintah akan tetap mengandalkan pendanaan proyek ibu kota baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, itu dari berbagai sumber.

"Pada prinsipnya, pembiayaan pembangunan IKN bisa berasal dari APBN dan sumber-sumber pendanaan lain yang sah menurut ketentuan perundang-undangan," ujar Sidik, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/3/2022).

Kendati demikian, ia menekankan, porsi pembiayaan dari APBN diupayakan seminimal mungkin.

Baca juga: Beredar Kabar Uang JHT Dipakai Pemerintah untuk Proyek Kereta Cepat dan Ibu Kota Baru, Benarkah?

Komitmen pembiayaan IKN dari pihak luar

Sidik menuturkan, komitmen pihak di luar pemerintah terkait pembiayaan IKN memang masih dalam tahap awal.

"Dalam realisasinya nanti, tentu semuanya akan dibicarakan lebih detail bersama pemerintah," ungkap Sidik.

Ia menambahkan, kelembagaan, termasuk struktur organisasi otorita IKN, akan diatur dalam peraturan presiden (Perpres).

Adapun hal itu menjadi salah satu peraturan turunan prioritas amanat Undang-Undang (UU) IKN, yang harus selesai paling lambat 2 bulan sejak UU IKN diundangkan.

"Saat ini Bappenas bersama kementerian dan lembaga terkait sedang menyiapkan rencana Perpres tersebut," tandas Sidik.

Baca juga: Profil Bambang Susantono Calon Kepala Otorita IKN: Alumnus ITB, Menhub Era SBY

Investasi 100 miliar dollar AS

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berbincang-bincang dengan para pegawainya, di Jakarta, Selasa (4/1/2022).Dokumentasi Humas Kemenko Marves Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berbincang-bincang dengan para pegawainya, di Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com