Kedua tersangka dikenai Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Berdasarkan Pasal 196 UU 36 Tahun 2009:
Sementara, pada Pasal 197 menuliskan:
Baca juga: BPOM Temukan Kopi Mengandung Sildenafil dan Paracetamol, Apa Bahayanya?
Kendati telah menyita keenam merek kopi saset tersebut, BPOM mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap produk berizin BPOM dikemasannya.
Pasalnya, izin BPOM yang tertera pada kemasan bisa saja dipalsukan oleh produsen.
Oleh karena itu, Penny mengimbau agar masyarakat melakukan pengecekan izin BPOM melalui BPOM mobil.
“Itulah kenapa kita perlu mengecek BPOM mobile, kalaupun kita sudah melakukan check kemasan, label, kedaluwarsa, tapi tetap harus cek kembali apa betul izin edarnya itu adalah betul-betul tidak palsu," jelas Penny, dilansir dari Kompas.com, Jumat (5/3/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.