Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lowongan Kerja Ombudsman 115 Formasi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 05/03/2022, 16:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.comOmbudsman RI membuka lowongan kerja untuk 115 formasi bagi lulusan D4, S1, dan S2.

Ombudsman adalah Lembaga Negara yang bertindak mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh negara dan pemerintah, termasuk oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Hukum Milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan.

Lowongan kerja ini dibuka melalui Seleksi Calon Asisten Ombudsman Republik Indonesia sejak 14 Februari 2022 sampai 7 Maret 2022.

Baca juga: Buka 115 Formasi, Ini Syarat dan Cara Daftar Lowongan Kerja Ombudsman

Lowongan kerja Ombudsman RI

Tim Seleksi Calon Asisten Ombudsman RI, Leni Milana membenarkan pembukaan lowongan kerja tersebut.

“Untuk formasi dan persyaratan bisa diakses di web situ ombudsman.go.id,” ujarnya melalui pesan singkat, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/3/2022).

Setidaknya, sebanyak 44 formasi dibuka untuk ditugaskan di kantor pusat. Sementara 71 formasi dibukan di kantor perwakilan. Total keseluruhan formasi yang dibuka adalah 115 formasi.

Baca juga: BUMN Virama Karya Buka Lowongan Kerja untuk Semua Jurusan

Syarat pendaftaran seleksi Ombudsman

Dilansir dari laman resminya, pendaftaran Seleksi Calon Asisten Ombudsman RI bisa diikuti oleh siapa saja yang memenuhi perseyarakat sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang.
  • Cakap, jujur, berintegritas, memiliki kapabilitas dan reputasi yang baik.
  • Usia minimal 22 tahun dan maksimal 35 tahun per 1 Juni 2022.
  • Lulusan D4, S1, dan S2 dengan IPK minimal 3,00 dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan akreditasi Pogram Studi (prodi) minimal B/ Sangat baik.
  • Jika akreditasi tidak tertulis dalam ijazah, dibuktikan dengan surat keterangan dari fakultas atau tangkap layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi/Perguruan Tinggi dari BAN-PT yang memuat status akreditasi berasal dari portal https://banpt.or.id/ atau surat akreditasi yang dimiliki perguruan tinggi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
  • Bagi pendaftar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri harus mendapatkan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft Office.
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana.
  • Bersedia tidak merangkap jabatan.

Baca juga: Temuan Ombudsman soal Minyak Goreng: Ada yang Syaratkan Beli Barang Lain, hingga Wajib Member

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com