Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Ketentuan Jadi Anggota Uni Eropa, Apa Saja?

Kompas.com - 02/03/2022, 19:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ukraina telah mengajukan pendaftaran diri menjadi anggota Uni Eropa pada Senin (28/2/2022) di tengah invasi Rusia yang masih berlangsung.

Hal ini resmi terjadi setelah Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky menandatangani surat pengajuan keanggotaan Ukraina untuk bergabung ke Uni Eropa.

Kemudian, Kepala Parlemen Ruslan Stefanchuk, dan Perdana Menteri Denys Shymal menandatangani dokumen pernyataan bersama.

Baca juga: Uni Eropa: Sejarah dan Daftar Negara Anggotanya

Lalu, apa saja syarat dan ketentuan bagi suatu negara agar bisa tergabung atau menjadi anggota Uni Eropa?

Mampu berperan

Dilansir dari situs resmi Komisi Eropa, dijelaskan bahwa Uni Eropa menjalankan prosedur persetujuan komprehensif yang memastikan anggota baru diterima hanya jika mereka dapat menunjukkan bahwa mereka dapat memainkan peran mereka sepenuhnya sebagai anggota Uni Eropa (UE).

Peran yang dimaksud, yakni:

  • Mematuhi semua standar dan aturan UE
  • Memiliki persetujuan dari lembaga-lembaga UE dan negara-negara anggota UE
  • Memiliki persetujuan dari warganya, seperti yang diungkapkan melalui persetujuan di parlemen nasional mereka atau melalui referendum.

Baca juga: Sejarah Konflik Rusia Vs Ukraina

Kriteria Kopenhagen

Dari kiri, Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen, Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi, Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa, Presiden Senegal Macky Sall, Presiden Dewan Eropa Charles Michel, Presiden Prancis Emmanuel Macron, Presiden Kenya Uhuru Kenyatta dan Presiden Tunisia Kais Saied berpose di podium setelah berpidato pada konferensi media pada KTT Uni Eropa Afrika di Brussels, Jumat, 18 Februari 2022. AP PHOTO/OLIVIER HOSLET Dari kiri, Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen, Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi, Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa, Presiden Senegal Macky Sall, Presiden Dewan Eropa Charles Michel, Presiden Prancis Emmanuel Macron, Presiden Kenya Uhuru Kenyatta dan Presiden Tunisia Kais Saied berpose di podium setelah berpidato pada konferensi media pada KTT Uni Eropa Afrika di Brussels, Jumat, 18 Februari 2022.

Perjanjian tentang Uni Eropa menyatakan bahwa negara Eropa mana pun dapat mengajukan keanggotaan jika menghormati nilai-nilai demokrasi Uni Eropa dan berkomitmen untuk mempromosikannya.

Langkah pertama adalah negara tersebut harus memenuhi kriteria utama untuk aksesi, atau memenuhi "Kriteria Kopenhagen".

Hal ini didefinisikan di Dewan Eropa di Kopenhagen pada 1993. Negara yang ingin bergabung harus memiliki:

  • Lembaga yang stabil yang menjamin demokrasi, supremasi hukum, hak asasi manusia, dan penghormatan serta perlindungan terhadap minoritas.
  • Ekonomi pasar yang berfungsi dan kapasitas untuk mengatasi persaingan dan kekuatan pasar di Uni Eropa.
  • Kemampuan untuk mengambil dan melaksanakan secara efektif kewajiban-kewajiban keanggotaan, termasuk ketaatan pada tujuan-tujuan serikat politik, ekonomi dan moneter.

Selain itu, Uni Eropa juga harus mampu mengintegrasikan anggota baru.

Dalam kasus negara-negara Balkan Barat, persyaratan tambahan untuk keanggotaan, ditetapkan dalam apa yang disebut 'Proses Stabilisasi dan Asosiasi', sebagian besar berkaitan dengan kerja sama regional dan hubungan bertetangga yang baik.

Baca juga: Perundingan Perdana Rusia-Ukraina Buntu, Akankah Ada Pertemuan Kedua?

Persetujuan ke Dewan dan Komisi

Sementara itu, dalam situs tersebut juga disampaikan bahwa menjadi anggota Uni Eropa adalah prosedur kompleks yang tidak terjadi dalam semalam atau instan.

Setelah negara pemohon memenuhi persyaratan keanggotaan, negara tersebut harus menerapkan aturan dan regulasi UE di semua bidang.

Proses pengajuannya yakni, sebuah negara yang ingin bergabung dengan UE wajib mengajukan aplikasi keanggotaan ke Dewan, yang meminta Komisi untuk menilai kemampuan pemohon untuk memenuhi kriteria Kopenhagen.

Baca juga: Alasan Mengapa Rusia Rebut Chernobyl dari Ukraina

Jika pendapat Komisi disetujui, maka Dewan kemudian harus menyetujui mandat negosiasi. Negosiasi kemudian secara resmi dibuka berdasarkan subyek per subyek.

Karena banyaknya peraturan dan regulasi UE yang harus diadopsi oleh setiap negara kandidat sebagai hukum nasional, negosiasi membutuhkan waktu untuk diselesaikan.

Para kandidat didukung secara finansial, administratif dan teknis selama periode pra-aksesi ini.

Baca juga: Spesifikasi Tank Amfibi BMP-3F Buatan Rusia, Kendaraan Tempur Tercanggih Korps Marinir TNI AL

Negara kandidat

Para migran mengantre untuk menerima bantuan kemanusiaan yang dikirimkan oleh Palang Merah Belarusia dan pejabat negara di sebuah kamp di perbatasan Belarusia-Polandia, Rabu (10/11/2021). Polandia dan negara-negara Uni Eropa (UE) menuduh Belarusia mendorong para migran untuk secara ilegal melintasi perbatasan sebagai pembalasan atas sanksi yang dijatuhkan UE kepada Minsk atas pelanggaran HAM.AFP/BELTA/RAMIL NASIBULIN Para migran mengantre untuk menerima bantuan kemanusiaan yang dikirimkan oleh Palang Merah Belarusia dan pejabat negara di sebuah kamp di perbatasan Belarusia-Polandia, Rabu (10/11/2021). Polandia dan negara-negara Uni Eropa (UE) menuduh Belarusia mendorong para migran untuk secara ilegal melintasi perbatasan sebagai pembalasan atas sanksi yang dijatuhkan UE kepada Minsk atas pelanggaran HAM.

Berikut sejumlah negara yang sedang dalam proses 'mengubah' (atau mengintegrasikan) Undang-Undang UE ke dalam hukum nasional:

  • Albania
  • Montenegro
  • Makedonia Utara
  • Serbia
  • Turki

Kandidat potensial

Kandidat potensial artinya negara calon potensial yang belum memenuhi persyaratan untuk keanggotaan Uni Eropa.

Negara yang masuk kandidat potensial adalah Bosnia (atau Herzegovina) dan Kosovo.

Baca juga: Daftar Negara Terbesar di Dunia, Rusia Capai 11 Persen Daratan Dunia

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Perbandingan Kekuatan Militer Ukraina vs Rusia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com