Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Soroti Aturan Kantor yang Minta Tes PCR Negatif Setelah Kena Covid-19

Kompas.com - 28/02/2022, 17:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa seharusnya tak ada lagi aturan bukti tes PCR negatif sebagai syarat kembali bekerja bagi karyawan perkantoran yang sempat terkena Covid-19.

Sesuai aturan Kemenkes, pasien Covid-19 bisa langsung kembali beraktivitas di hari kesepuluh setelah melakukan masa isolasi mandiri tanpa melakukan tes PCR terlebih dahulu.

Hal tersebut ditandai dengan perubahan status warna di aplikasi PeduliLindungi dari hitam menjadi hijau.

Baca juga: Tes PCR Negatif, Kapan Warna Status PeduliLindungi Berubah? Ini Penjelasan Kemenkes

Penjelasan Kemenkes

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, pasein Covid-19 yang sudah menjalani masa isolasi mandiri selama 10 hari tidak berpotensi menyebarkan virus Corona.

“Kalau sudah isolasi selama 10 hari ini artinya resiko penularan sudah tidak ada,” jelasnya melalui pesan singkat, saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/2/2022).

Oleh karena itu, Kementerian tidak mewajibkan pasien Covid-19 untuk melakukan tes PCR ulang jika sudah menjalankan masa isolasi mandiri selama 10 hari.

Hanya saja, bagi pasien yang masih bergejala di hari kesepuluh masa isolasi mandiri, Nadia mengimbau agar menambah masa isolasi selama 3 hari lagi.

Jadi apabila sejumlah kantor masih meminta bukti negatif tes PCR, Nadia menyorotinya sebagai kebijakan yang bersifat lokal.

“Mengenai kebijakan untuk melakukan pemeriksaan laboratorium (melalui tes PCR) ini bisa diambil sebagai kebijakan lokal,” imbuhnya.

Baca juga: Tetap Mengharap Keadilan Tes PCR

Exit test PCR cukup sekali

Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Kemenkes telah menyederhanakan exit test bagi pasien Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, pada Selasa (22/2/2022).

“Mulai 22 Februari, untuk exit test PCR ke-2 ini tidak diperlukan. Jadi hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR pada H+5 dan hasilnya harus negatif,” katanya, dilansir dari laman Kemenkes.

Artinya, pasien Covid-19 hanya perlu melakukan exit test satu kali saja, yaitu pada hari kelima sejak dinyatakan positif Covid-19.

Apabila hasil exit test PCR negatif, maka status warna di aplikasi PeduliLindungi otomatis berubah dari warna hitam ke hijau.

Adapun jika hasil exit test PCR masih positif, pasien Covid-19 dapat melanjutkan masa isolasi mandiri sampai hari kesepuluh.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Manfaat Minum Teh Earl Grey Setiap Hari, Mengusir Sedih dan Menurunkan Berat Badan

5 Manfaat Minum Teh Earl Grey Setiap Hari, Mengusir Sedih dan Menurunkan Berat Badan

Tren
Ramai Larangan 'Study Tour' Imbas Tragedi Bus Ciater, Menparekraf: Bukan Salah Kegiatan

Ramai Larangan "Study Tour" Imbas Tragedi Bus Ciater, Menparekraf: Bukan Salah Kegiatan

Tren
50 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Mana Saja?

50 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Mana Saja?

Tren
Catat, Ini 5 Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Catat, Ini 5 Ikan Tinggi Purin Pantangan Penderita Asam Urat

Tren
BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 17-18 Mei 2024

BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 17-18 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Warga Israel Rusak Bantuan Indomie untuk Gaza, Gletser Terakhir di Papua Segera Menghilang

[POPULER TREN] Warga Israel Rusak Bantuan Indomie untuk Gaza, Gletser Terakhir di Papua Segera Menghilang

Tren
Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com