Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Soroti Aturan Kantor yang Minta Tes PCR Negatif Setelah Kena Covid-19

Kompas.com - 28/02/2022, 17:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa seharusnya tak ada lagi aturan bukti tes PCR negatif sebagai syarat kembali bekerja bagi karyawan perkantoran yang sempat terkena Covid-19.

Sesuai aturan Kemenkes, pasien Covid-19 bisa langsung kembali beraktivitas di hari kesepuluh setelah melakukan masa isolasi mandiri tanpa melakukan tes PCR terlebih dahulu.

Hal tersebut ditandai dengan perubahan status warna di aplikasi PeduliLindungi dari hitam menjadi hijau.

Baca juga: Tes PCR Negatif, Kapan Warna Status PeduliLindungi Berubah? Ini Penjelasan Kemenkes

Penjelasan Kemenkes

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, pasein Covid-19 yang sudah menjalani masa isolasi mandiri selama 10 hari tidak berpotensi menyebarkan virus Corona.

“Kalau sudah isolasi selama 10 hari ini artinya resiko penularan sudah tidak ada,” jelasnya melalui pesan singkat, saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/2/2022).

Oleh karena itu, Kementerian tidak mewajibkan pasien Covid-19 untuk melakukan tes PCR ulang jika sudah menjalankan masa isolasi mandiri selama 10 hari.

Hanya saja, bagi pasien yang masih bergejala di hari kesepuluh masa isolasi mandiri, Nadia mengimbau agar menambah masa isolasi selama 3 hari lagi.

Jadi apabila sejumlah kantor masih meminta bukti negatif tes PCR, Nadia menyorotinya sebagai kebijakan yang bersifat lokal.

“Mengenai kebijakan untuk melakukan pemeriksaan laboratorium (melalui tes PCR) ini bisa diambil sebagai kebijakan lokal,” imbuhnya.

Baca juga: Tetap Mengharap Keadilan Tes PCR

Exit test PCR cukup sekali

Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Kemenkes telah menyederhanakan exit test bagi pasien Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, pada Selasa (22/2/2022).

“Mulai 22 Februari, untuk exit test PCR ke-2 ini tidak diperlukan. Jadi hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR pada H+5 dan hasilnya harus negatif,” katanya, dilansir dari laman Kemenkes.

Artinya, pasien Covid-19 hanya perlu melakukan exit test satu kali saja, yaitu pada hari kelima sejak dinyatakan positif Covid-19.

Apabila hasil exit test PCR negatif, maka status warna di aplikasi PeduliLindungi otomatis berubah dari warna hitam ke hijau.

Adapun jika hasil exit test PCR masih positif, pasien Covid-19 dapat melanjutkan masa isolasi mandiri sampai hari kesepuluh.

Di hari kesepuluh, masa isolasi mandiri pasien Covid-19 dinyatakan telah selesai sehingga status warna di aplikasi PeduliLindungi otomatis kembali berwarna hijau.

Pasien Covid-19 yang telah menjalani masa isolasi selama 10 hari tidak diwajibkan melakukan tes PCR ulang.

Baca juga: Positif Antigen, Apakah Perlu Tes PCR? Ini Kata Kemenkes hingga Satgas

Sempat dikeluhkan masyarakat

Sebelumnya, aturan exit test PCR harus dilakukan dua kali yaitu pada H + 5 dengan hasil negatif, kemudian dilanjutkan untuk tes PCR kedua pada H + 6 di hari berikutnya.

Kendati demikian, Kemenkes mendapat banyak aduan dari masyarakat terkait status warna di PeduliLindungi yang tak kunjung berubah dari warna hitam menjadi hijau.

Padahal hasil tes PCR kedua, yakni pada H + 6 telah menunjukkan hasil negatif.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (23/2/2022), warganet membagikan pengalaman mereka melalui media sosial TikTok.

Mereka mengaku, warna status PeduliLindungi tak kunjung berubah, meskipun hasil tes sudah negatif Covid-19.

"Tes PCR sudah negatif tapi status di PeduliLindungi masih berwarna hitam?" tulis sebuah akun di TikTok.

"Kemarin PCR tanggal 2 positif terus tanggal 7 tes dan negatif. Tanggal 8 masuk ke PeduliLindungi negatif eh kemarin pas mau keluar ngecek PeduliLindungi positif," tulis salah satu akun.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Kemenkes akhirnya menyederhanakan exit test PCR yang semula dua kali menjadi hanya satu kali saja.

Baca juga: Isoman tapi Belum Dapat WA Kemenkes untuk Telemedisin dan Obat Gratis? Lakukan Ini!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com