Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Soroti Aturan Kantor yang Minta Tes PCR Negatif Setelah Kena Covid-19

Kompas.com - 28/02/2022, 17:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa seharusnya tak ada lagi aturan bukti tes PCR negatif sebagai syarat kembali bekerja bagi karyawan perkantoran yang sempat terkena Covid-19.

Sesuai aturan Kemenkes, pasien Covid-19 bisa langsung kembali beraktivitas di hari kesepuluh setelah melakukan masa isolasi mandiri tanpa melakukan tes PCR terlebih dahulu.

Hal tersebut ditandai dengan perubahan status warna di aplikasi PeduliLindungi dari hitam menjadi hijau.

Baca juga: Tes PCR Negatif, Kapan Warna Status PeduliLindungi Berubah? Ini Penjelasan Kemenkes

Penjelasan Kemenkes

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, pasein Covid-19 yang sudah menjalani masa isolasi mandiri selama 10 hari tidak berpotensi menyebarkan virus Corona.

“Kalau sudah isolasi selama 10 hari ini artinya resiko penularan sudah tidak ada,” jelasnya melalui pesan singkat, saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/2/2022).

Oleh karena itu, Kementerian tidak mewajibkan pasien Covid-19 untuk melakukan tes PCR ulang jika sudah menjalankan masa isolasi mandiri selama 10 hari.

Hanya saja, bagi pasien yang masih bergejala di hari kesepuluh masa isolasi mandiri, Nadia mengimbau agar menambah masa isolasi selama 3 hari lagi.

Jadi apabila sejumlah kantor masih meminta bukti negatif tes PCR, Nadia menyorotinya sebagai kebijakan yang bersifat lokal.

“Mengenai kebijakan untuk melakukan pemeriksaan laboratorium (melalui tes PCR) ini bisa diambil sebagai kebijakan lokal,” imbuhnya.

Baca juga: Tetap Mengharap Keadilan Tes PCR

Exit test PCR cukup sekali

Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Kemenkes telah menyederhanakan exit test bagi pasien Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, pada Selasa (22/2/2022).

“Mulai 22 Februari, untuk exit test PCR ke-2 ini tidak diperlukan. Jadi hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR pada H+5 dan hasilnya harus negatif,” katanya, dilansir dari laman Kemenkes.

Artinya, pasien Covid-19 hanya perlu melakukan exit test satu kali saja, yaitu pada hari kelima sejak dinyatakan positif Covid-19.

Apabila hasil exit test PCR negatif, maka status warna di aplikasi PeduliLindungi otomatis berubah dari warna hitam ke hijau.

Adapun jika hasil exit test PCR masih positif, pasien Covid-19 dapat melanjutkan masa isolasi mandiri sampai hari kesepuluh.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com