Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2022? Ini Cara Lapor SPT Online

Kompas.com - 22/02/2022, 17:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap warga negara dan badan yang menjadi Wajib Pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Lapor SPT tahunan ini menjadi rutinitas yang harus dipenuhi, meski pajak telah dibayarkan secara otomatis.

Ini menjadi bentuk tanggung jawab para Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara proaktif.

Lantas, siapa yang wajib lapor SPT? Kapan mulai dan batas waktu lapor SPT? Bagaimana cara lapor SPT Tahunan 2022?

Simak selengkapnya...

Baca juga: Panduan Mengisi e-Filing untuk Lapor SPT Tahunan, Mudah dan Praktis

Siapa yang harus lapor SPT tahunan 2022?

Seluruh pihak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau yang berstatus Wajib Pajak, maka harus melaporkan SPT Tahunan ke kantor pajak, baik melalui online maupun offline.

Kapan masa pelaporan SPT tahunan 2022?

SPT Tahunan yang untuk suatu tahun pajak, misalnya untuk tahun 2021, sudah bisa dilaporkan sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2022.

Sementara untuk batas waktu pelaporannya, menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan adalah setiap 31 Maret untuk Wajib Pajak orang pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak badan.

Maka batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2022 adalah 31 Maret 2022.

Baca juga: Sudah 2022, Ini Cara Lapor SPT Tahunan untuk Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta dan di Atas Rp 60 Juta

Bagaimana cara lapor SPT tahunan 2022?

Melaporkan SPT tahunan bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu online melalui e-filling atau offline dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat.

Untuk e-filing dapat diakses di website DJP Online, yakni di url https://djponline.pajak.go.id.

Untuk dapat melaporkan SPT tahunan melalui e-filing, Wajib Pajak harus sudah memiliki EFIN (Electronic Filling Identification Number).

Bagi WP yang baru pertama kali akan lapor SPT Tahunan online, maka perlu mengurus penerbitan EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Jika EFIN sudah di dapat, berikut cara melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing, dikutip dari laman Kemenkeu:

  1. Daftarkan diri dan buat akun pada layanan pajak online si laman DJP Online.
  2. Masukkan NPWP dan kode EFIN Anda, kemudian ketikkan kode keamanan yang tertera di laman tersebut.
  3. Terakhir, klik "Verifikasi". Sistem akan secara otomatis mengirimkan identitas pengguna yaitu NPWP, password, dan link aktivasi melalui email yang telah didaftarkan.
  4. Klik link aktivasi tersebut. Setelah akun diaktifkan, login kembali ke laman DJP Online dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.
  5. Pilih "Buat SPT". Isi SPT dengan mengikuti panduan yang diberikan oleh sistem.
  6. Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT Anda.
  7. Sebelum Anda bisa mengirim SPT tersebut, periksa kode verifikasi yang dikirimkan ke alamat email Anda.
  8. Masukkan kode verifikasi tersebut, lalu klik “kirim SPT”.
  9. Proses lapor SPT Tahunan melalui e-filing sudah selesai.

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan via DJP Online

Apa sanksi jika tidak lapor SPT tahunan 2022?

Bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT tahunan hingga batas waktu pelaporan berakhir, maka akan menerima surat pemberitahuan yang berisi teguran dan kewajiban mengurus pajaknya, termasuk ketentuan denda yang akan dikenakan.

Berdasarkan ketentuan di Pasal 7 Ayat 1 UU Keyentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), ada sanksi administrasi berupa denda yang besarannya bervariasi.

Denda sebesar Rp 100.000 akan diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang tidak melaporkan SPT tahunan Pajak Penghasilannya.

Bagi wajib pajak badan, denda untuk pelanggaran serupa adalah lebih tinggi, yakni Rp 1.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com