KOMPAS.com – Penggunaan pengeras suara atau toa masjid, baik pengeras suara di luar dan di dalam masjid kini telah diatur.
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan kebijakan penggunaan pengeras suara masjid atau musala, Jumat (18/2/2022).
Peraturan tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Melalui aturan itu, Menag berupaya memberikan pedoman dan ketentuan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala guna mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Berdasarkan SE Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, ketentuan penggunaan pengeras suara akan dibedakan menjadi dua macam, yaitu pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.
Kedua jenis pengeras suara tersebut memiliki fungsi yang berbeda. Beberapa aktivitas syiar islam diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar.
Kendati demikian, beberapa kegiatan syiar Islam cukup menggunakan pengeras suara dalam.
Berikut ketentuan penggunaan pengeras suara luar dan dalam.
Baca juga: Arab Saudi: Pengeras Suara Masjid Hanya untuk Azan dan Ikamah
Menurut SE Nomor 5 Tahun 2022, pengeras suara luar merupakan pengeras suara yang fungsinya ditujukan untuk masyarakat luas, yakni masyarakat yang berada di luar ruangan masjid atau musala.
Sejumlah kegiatan diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar. Berikut ketentuan penggunaan pengeras suara luar:
Baca juga: SE Menag: Takbir Idul Fitri dan Idul Adha Gunakan Pengeras Suara Luar hingga Pukul 22.00