Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Biaya Perpanjangan STNK

Kompas.com - 17/02/2022, 07:04 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Biaya yang harus dibayarkan pajak lima tahunan

Biaya perpanjangan STNK lima tahunan untuk motor dan mobil menurut Pemerintah No 76 tahun 2020 terkait jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia:

  • Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3

        Perpanjangan 100.000

  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

        Perpanjangan 200.000

 Baca juga: Viral, Cerita Wisatawan Ditarik Parkir Bus Rp 350.000 di Yogyakarta, Ini Kata Dishub

Selain itu, ada juga beberapa biaya tambahan yang perlu masyarakat bayarkan jika melakukan pajak STNK lima tahunan. Berikut adalah penjelasannya:

  • Cek fisik kendaraan bermotor, biayanya sebesar Rp 10.000 hingga Rp 20.000 per kendaraan
  • Ganti pelat nomor baru, biayanya sebesar Rp 60.000 hingga Rp 100.000
  • Untuk SWDKLLJ, Anda perlu membayar sekitar Rp 35.000

Baca juga: Viral, Foto Spanduk Parkir Gratis, Ini Penjelasan Indomaret

(Sumber: Kompas.com/Ruly Kurniawan | Editor: Aditya Maulana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com