Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Studi: Vaksin Covid-19 Saat Hamil Membantu Lindungi Bayi Setelah Lahir

Kompas.com - 16/02/2022, 14:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Syarat ibu hamil yang boleh menerima vaksin Covid-19

Sebelum menerima vaksin Covid-19, ibu hamil perlu menjalani pemeriksaan proses skrining untuk mengetahui status kesehatannya.

Berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, syarat ibu hamil boleh divaksin Covid-19, antara lain:

  1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius.
  2. Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Jika hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian. Apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda di usia kehamilan trimester kedua, atau di atas 13 minggu
  3. Tidak ada tanda-tanda preeklamsia, seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg
  4. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh
  5. Ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid, seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
  6. Ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun, seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
  7. Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah
  8. Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi
  9. Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir
  10. Bagi ibu hamil, penting untuk berkonsultasi dengan dokter kandungan yang menangani untuk melihat status kesehatannya apakah sudah boleh menerima vaksin Covid-19 atau perlu ditunda.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Begini Aturan Penumpang Pesawat Domestik 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com