Vaksinasi Covid-19 yang diberikan kepada ibu hamil juga efektif mencegah rawat inap pada bayi. Angka keefektivan tersebut mencapai 61 persen.
Bahkan, ibu hamil yang menerima vaksinasi Covid-19 mulai 21 minggu sampai 14 hari sebelum melahirkan memperoleh perlindungan lebih besar terhadap paparan virus corona. Perlindungan tersebut mencapai 80 persen.
"Saat ini kami ingin memastikan bahwa kami melindungi ibu dan bayinya," kata Dana Meaney-Delman Kepala Cabang Penelitian dan Pencegahan Pemantauan Hasil Bayi, CDC, dilansir dari Reuters, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: 10 Syarat Ibu Hamil Boleh Menerima Vaksin Covid-19
Namun angka efektivitas tersebut akan turun menjadi 32 persen apabila ibu hamil melakukan inokulasi saat proses kehamilan.
Tak hanya ibu hamil, CDC juga menyarankan agar ibu yang sedang menyusui bayinya dan wanita yang sedang dalam program kehamilan agar melakukan vaksinasi Covid-19.
Sebelumnya, sebuah penelitian juga menunjukkan bahwa pemberian vaksinasi Covid-19 pada wanita hamil tidak berpengaruh terhadap kelahiran bayi prematur.
Baca juga: Vaksin Booster Ibu Hamil, Ini Syarat dan Vaksin yang Bisa Digunakan
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (8/2/2022), Kementerian Kesehatan, Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) atau Ahli Imunisasi Nasional, serta Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) merekomendasikan pemberian vaksin untuk ibu hamil.
Vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin berbasis mRNA seperti Pfizer dan Moderna, serta jenis inactivated seperti Sinovac.
Pemberian vaksin tersebut tergantung dengan kesediaan stok di Indonesia, terutama di daerah dengan risiko penularan virus corona yang tinggi atau zona merah.
Baca juga: Membandingkan Efektivitas Vaksin Booster: Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna