Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Kasus Harian Covid-19 Masih Tinggi dan Perjalanan Internasional Tetap Dibuka...

Kompas.com - 16/02/2022, 06:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus virus corona di Indonesia kembali mengalami peningkatan dan masih di angka lebih dari 30.000 kasus harian.

Menurut data terbaru dari Satgas Covid-19, Senin (14/2/2022), jumlah kasus harian yang tercatat mencapai 36.501 kasus, dengan kematian 145 orang dalam 24 jam.

Sementara itu, perjalanan internasional pun masih tetap dibuka oleh pemerintah.

Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster

Analisis epidemiolog soal peningkatan kasus Covid-19

Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan bahwa Indonesia memang sedang mengalami pola gelombang dengan pertumbuhan eksponensial.

"Kan pola dari gelombang, ini bicara Omicron yang ada namanya pertumbuhan eksponensial, jadi 10 kasus, jadi 20 kasus, jadi 40 kasus dalam beberapa hari dan seterusnya," ujar Dicky saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Menurutnya, adanya pertumbuhan eksponensial inilah menjadi alasan mengapa kasus infeksi Covid-19 di Indonesia semakin banyak.

Baca juga: Berikut Gejala Omicron dan Pengobatannya

Terlebih prokes 3T ( Testing, Tracing, dan Treatment) dinilai masih terbatas di Indonesia.

Selain itu, Dicky juga mengungkapkan bahwa meningkatnya kasus Covid-19 bisa disebabkan karena mereka yang rawan terinfeksi dalam kondisi yang memang rawan atau sedang menurunkan proteksi daya tahan tubuh.

"Ketika orang-orang mulai menginfeksi kelompok yang rawan, misal dia sedang menurun proteksinya, maka mulai bergejala dan mencari tes, mau tidak mau ya terdeteksi," lanjut dia.

Baca juga: Tak Sengaja Bertemu Pasien Positif Omicron, Apa yang Harus Dilakukan?

Jarak antar vaksin cukup lama

suasana vaksin Booster di RS MandalikaKOMPAS.COM/IDHAM KHALID suasana vaksin Booster di RS Mandalika

Dicky menyampaikan, banyaknya kasus harian Covid-19 pada Februari 2022 sebenarnya juga disebabkan karena jarak antara vaksinasi dosis 1 dengan vaksinasi dosis 2 terlampau agak jauh atau lebih dari 1 bulan.

Padahal, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk segera mendapatkan vaksinasi dosis 2, setelah habis masa efikasi vaksinasi 1.

"Karena vaksin keduanya sudah lebih dari 1 bulan, atau terinfeksinya lebih dari 6 bulan lalu, jadi cenderung bergajala," ujar Dicky.

Selain itu, Dicky menyampaikan, kondisi ini bakal menuju puncak atau semakin banyak yang terinfeksi, terlebih orang yang terpapar Omicron mengalami gejala singkat sekitar 3-4 hari.

Artinya, masyarakat akan melihat pola peningkatan ini sampai akhir Februari 2022, dengan masa krisinya sampai awal Maret 2022.

Baca juga: Kenali Perbedaan Gejala Omicron dengan Flu Biasa, Apa Saja?

Tren nakes kewalahan dan kematian meningkat

Septi (24) dan Wahyu (28), tenaga kesejatan dari Puskesmas Tamansari, tengah melakukan pemeriksaan kesehatan pada warga di salah satu posko tes Covid-19 di area karantina mikro RW 02 Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (14/1/2022). Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Septi (24) dan Wahyu (28), tenaga kesejatan dari Puskesmas Tamansari, tengah melakukan pemeriksaan kesehatan pada warga di salah satu posko tes Covid-19 di area karantina mikro RW 02 Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (14/1/2022).

Tidak hanya itu, tingginya kasus harian juga dibarengi dengan lonjakan perawatan di rumah sakit dan kematian akibat Covid-19.

Negara lain pun mengalami hal yang serupa.

"Jika kondisinya sudah begitu, artinya kita harus hati-hati dalam pelonggaran karena kematian meningkat maka ada kelemahan, ada bocor-bocor kasus, itu yang harus diperbaiki," ujar Dicky.

Mengenai masih dibukanya pintu bandara untuk perjalanan internasional, Dicky mengatakan, pelonggaran perjalanan bukan karena aman, diduga untuk ekonomi politik.

Baca juga: Apakah Kasus Pertama Omicron di Indonesia Merupakan Transmisi Lokal?

Menurut dia, kondisi yang aman yakni vaksinasi dosis 2 sudah mencapai 90 persen, dan dosis ke-3 setidaknya 80 persen pada semua kelompok usia.

Namun, Indonesia saat ini memang belum mencapai tahap "aman" tersebut.

"Ini pembukaan kelonggaran bukan sudah aman, tapi memang ada tuntutan itu dari pemerintah dan masyarakat sebetulnya, ya tetap berisiko namun bergantung pada masing-masing daerah, dan harus ada mitigasinya untuk mengurangi," imbuhnya.

Yang perlu diperhatikan bagi masyarakat Indonesia maupun pemerintah adalah Omicron bukan varian terakhir, dan juga apa yang sedang dialami Indonesia bukan gelombang terakhir.

Sehingga, apa pun yang dipilih dalam aspek pemulihan harus ada rencana yang kuat dalam masa jangka pendek, menengah, dan panjang.

Baca juga: Apakah Varian Omicron Meningkatkan Kasus Kematian di Indonesia?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Pantau Penyebaran Varian Omicron di Dunia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com