Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap dan Daftar Terbaru Daerah PPKM Level 3 di Jawa-Bali

Kompas.com - 09/02/2022, 08:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

2. Pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik, dapat beroperasi dengan kapasitas
maksimal 50 persen staf.

3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

4. Perhotelan non penanganan karantina:

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
  • Kapasitas maksimal 50 persen
  • Fasilitas pusat kebugaran, ruang pertemuan (meeting room), dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar (ballroom) diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25 persen, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan (meeting room), dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar(ballroom) disajikan dalam boks dan tidak ada hidangan prasmanan; dan
  • Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).

5. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian:

  • Hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi atau pabrik
  • 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional
  • Dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang
  • Makan karyawan tidak bersamaan.

Kegiatan esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3 Jawa-Bali Berlaku 8-14 Februari 2022

Kegiatan sektor kritikal

1. Kesehatan: dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian, termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan
esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian.

2. Keamanan dan ketertiban: dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

3. Penanganan bencana: dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi, konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.

4. Energi: dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf, wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.

5. Logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat: dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf, wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.

6. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan: dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf, wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.

7. Pupuk dan petrokimia: dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf, wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.

8. Semen dan bahan bangunan: dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf, wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.

9. Obyek vital nasional: dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.

10. Proyek strategis nasional: dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com