Mengenai aturan jika pelanggan PLN terlambat membayar tagihan listrik, PLN akan melakukan tindakan tegas secara bertahap.
Jika keterlambatan kurang dari 30 hari, pelanggan cukup membayar denda sesuai jumlah yang telah ditentukan PLN.
Jika terlambat membayar listrik melebihi satu bulan, PLN akan memutus sambungan listrik rumah melalui miniature circuit breaker (MCB). Pihak PLN akan menyegel MCB.
MCB merupakan perangkan yang berfungsi melindungi rangkaian instalasi listrik dan arus lebih.
Saat sirkuit MCB terputus, otomatis listrik di rumah tidak bisa hidup.
Apabila pelanggan tidak mebayar listrik selama dua bulan, petugas akan memutus MCB.
Selain itu, petugas PLN juga akan membongkar Alat Pengukur dan Pembatas (APP) atau kWH meter atau meteran listrik di rumah.
Akibatnya, aliran listrik dari tiang migrasi ke meteran listrik di rumah juga akan diputus.
Selanjutnya apabila pelanggan sudah terlambat membayar listrik hingga tiga bulan, sanksi yang dijatuhkan yakni nama pelanggan akan dicoret dari daftar pelanggan PLN dan instalasi listrik akan dicabut secara permanen.
"Kalau mau nyala kembali, dia harus memohon pasang baru lagi dan melunasi tagihan 3 bulan itu, ditambah denda keterlambatan dan biaya penyambungan baru," jelas Ahmad.
Baca juga: Lelang Mobil Selundupan Toyota Trueno AE86 Initial D Laku Rp 1 Miliar, Apa Istimewanya?