Berkaca dari kasus tersebut, Ahmad mengatakan bahwa saat pelanggan belum membayar tagihan hingga berlarut-larut maka ia bisa dikenai denda keterlambatan.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Rincian biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik, yakni:
Dari kasus pelanggan di Sedayu, Bantul itu, dia diwajibkan membayar denda keterlambatan sebesar Rp 3.000 ditambah jumlah tagihan listrik selama pemakaian 1 bulan.
Mengenai aturan jika pelanggan PLN terlambat membayar tagihan listrik, perusahaan BUMN ini melakukan tindakan tegas secara bertahap.
Jika keterlambatan kurang dari 30 hari, Anda cukup membayar denda sesuai jumlah yang telah ditentukan PLN.
Jika terlambat membayar listrik, PLN akan memutus sambungan listrik rumah melalui miniature circuit breaker (MCB).
MCB merupakan perangkan yang berfungsi melindungi rangkaian instalasi listrik dan arus lebih.
Saat sirkuit MCB terputus, otomatis listrik di rumah tidak bisa hidup.
Jika sudah dua bulan, namun pelanggan tidak kunjung membayar, petugas juga akan memutus MCB.
Selain itu, petugas PLN juga akan membongkar Alat Pengukur dan Pembatas (APP) atau kWH meter di rumah.
Akibatnya, aliran listrik dari tiang migrasi ke meteran listrik di rumah juga akan diputus.
Jika pelanggan sudah terlambat membayar listrik hingga tiga bulan, sanksi yang dijatuhkan yakni nama Anda akan dicoret dari daftar pelanggan PLN dan instalasi listrik akan dicabut secara permanen.
"Kalau mau nyala kembali, dia harus memohon pasang baru lagi dan melunasi tagihan 3 bulan itu, ditambah denda keterlambatan dan biaya penyambungan baru," ujar Ahmad.
Baca juga: [POPULER TREN] 5 Derajat Gejala Covid-19 | Kenali Perbedaan Gejala Omicron dengan Flu Biasa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.