Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Petugas PLN Dipukul Warga yang Tunggak Bayar Listrik

Kompas.com - 05/02/2022, 06:50 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Denda keterlambatan

Berkaca dari kasus tersebut, Ahmad mengatakan bahwa saat pelanggan belum membayar tagihan hingga berlarut-larut maka ia bisa dikenai denda keterlambatan.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Rincian biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik, yakni:

  • Batas daya 450 VA, biaya keterlambatan Rp 3.000 per bulan.
  • Batas daya 900 VA, biaya keterlambatan Rp 3.000 per bulan.
  • Batas daya 1.300 VA, biaya keterlambatan Rp 5.000 per bulan.
  • Batas daya 2.200 VA, biaya keterlambatan Rp 10.000 per bulan.
  • Batas daya 3.500 sampai 5.500 VA, biaya keterlambatan Rp 50.000 per bulan.
  • Batas daya 6.600 sampai 14.000 VA, biaya keterlambatan 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan.
  • Batas daya di atas 14.000 VA, biaya keterlambatan 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan

Dari kasus pelanggan di Sedayu, Bantul itu, dia diwajibkan membayar denda keterlambatan sebesar Rp 3.000 ditambah jumlah tagihan listrik selama pemakaian 1 bulan.

Aturan keterlambatan bayar tagihan

Mengenai aturan jika pelanggan PLN terlambat membayar tagihan listrik, perusahaan BUMN ini melakukan tindakan tegas secara bertahap.

1. Telat bayar listrik kurang dari 30 hari

Jika keterlambatan kurang dari 30 hari, Anda cukup membayar denda sesuai jumlah yang telah ditentukan PLN.

2. Telat bayar listrik 1 bulan

Jika terlambat membayar listrik, PLN akan memutus sambungan listrik rumah melalui miniature circuit breaker (MCB).

MCB merupakan perangkan yang berfungsi melindungi rangkaian instalasi listrik dan arus lebih.

Saat sirkuit MCB terputus, otomatis listrik di rumah tidak bisa hidup.

3. Telat bayar 2 bulan

Jika sudah dua bulan, namun pelanggan tidak kunjung membayar, petugas juga akan memutus MCB.

Selain itu, petugas PLN juga akan membongkar Alat Pengukur dan Pembatas (APP) atau kWH meter di rumah.

Akibatnya, aliran listrik dari tiang migrasi ke meteran listrik di rumah juga akan diputus.

4. Telat bayar 3 bulan

Jika pelanggan sudah terlambat membayar listrik hingga tiga bulan, sanksi yang dijatuhkan yakni nama Anda akan dicoret dari daftar pelanggan PLN dan instalasi listrik akan dicabut secara permanen.

"Kalau mau nyala kembali, dia harus memohon pasang baru lagi dan melunasi tagihan 3 bulan itu, ditambah denda keterlambatan dan biaya penyambungan baru," ujar Ahmad.

Baca juga: [POPULER TREN] 5 Derajat Gejala Covid-19 | Kenali Perbedaan Gejala Omicron dengan Flu Biasa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com