Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Video Petugas PLN Dipukul Warga yang Tunggak Bayar Listrik

KOMPAS.com - Sebuah unggahan video saat petugas PLN dipukul oleh warga viral di media sosial pada Jumat (4/2/2022).

Petugas PLN tersebut diduga sedang mencopot meteran listrik warga yang telat membayar listrik. 

Informasi tersebut diunggah oleh akun Instagram ini.

"Warga ngamuk ke petugas PLN, diduga meteran dilepas gegara tak kunjung bayar listrik. Lokasi belum diketahui," tulis pengunggah dalam postingan.

Hingga Jumat (4/2/2022) malam, unggahan itu sudah ditonton sebanyak 45.200 kali dan dikomentari sebanyak lebih dari 630 kali oleh pengguna Instagram lainnya.

Bagaimana kronologi lengkapnya? 

Penjelasan PLN

Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta Ahmad Mustaqir menjelaskan bahwa peristiwa pada video viral itu terjadi di Yogyakarta.

Ahmad mengatakan, kejadian dugaan pemukulan petugas PLN tersebut terjadi Rabu tanggal 2 Februari 2022, di wilayah kerja PLN tepatnya di unit PLN Yogyakarta unit Sedayu.

Ia menceritakan, pelanggan atau warga dalam video tersebut diketahui menunggak tagihan listrik selama satu bulan, yaitu bulan Desember 2021. 

Ahmad mengatakan, setelah lewat dari tanggal pembayaran tagihan atau lewat tanggal 20, petugas PLN mendatangi rumah pelanggan berulang kali.

"Karena sudah terus didatangi dan ditagih tapi belum ada pembayaran bahkan ia tidak ada niatan berkomitmen untuk bayar, akhirnya sama petugas itu diputus listriknya pada Rabu (2/2/2022) siang," ujar Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/2/2022).

"Itu sudah ada aturannya, jadi petugas sudah bertindak sesuai perjanjian antara pelanggan dengan PLN," lanjut dia.

Karena pelanggan bersikeras, dan petugas PLN sudah berupaya menjelaskan aturannya dan sudah menagih berkali-kali tetapi tidak ada pembayaran tagihan, lalu terjadi pemukulan petugas PLN di lokasi.

Soal surat tugas

Dalam video tersebut, warga menanyakan surat tugas petugas PLN saat akan mencabut meteran pelanggan. 

Ahmad mengungkapkan, dalam surat perintah memang tidak disebutkan secara detail soal pemutusan aliran listrik itu seperti apa.

Namun, aturan yang telah disepakati petugas dengan pelanggan yakni apabila lewat tanggal 20 maka dilakukan pemutusan listrik sementara.

Tindakan pemutusan sementara ini bisa dengan kabelnya diputus atau mesin meterannya dibongkar, tetapi sifatnya sementara.

Pelanggan bisa kembali menikmati layanan listrik begitu ia membayar semua tagihan dan denda yang dibebankan sebelumnya.

Jika sudah begitu, peralatan listrik bisa dipasang kembali oleh petugas PLN dan tanpa biaya apapun.

"Jadi sudah sesuai dengan SOP kami," ujar Ahmad.

Petugas PLN lapor ke polisi

Terkait kasus pemukulan petugas PLN ini, Ahmad mengungkapkan, petugas yang terluka itu sudah melaporkan tindakan kekerasan tersebut ke Polsek Kasihan, Bantul, Yogyakarta, pada Rabu (2/2/2022).

"Sudah diproses oleh polsek, pelaku sudah diperiksa oleh kepolisian," ujar Ahmad.

Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlanjut dan menunggu kabar terbaru dari pihak kepolisian.


Denda keterlambatan

Berkaca dari kasus tersebut, Ahmad mengatakan bahwa saat pelanggan belum membayar tagihan hingga berlarut-larut maka ia bisa dikenai denda keterlambatan.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Rincian biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik, yakni:

  • Batas daya 450 VA, biaya keterlambatan Rp 3.000 per bulan.
  • Batas daya 900 VA, biaya keterlambatan Rp 3.000 per bulan.
  • Batas daya 1.300 VA, biaya keterlambatan Rp 5.000 per bulan.
  • Batas daya 2.200 VA, biaya keterlambatan Rp 10.000 per bulan.
  • Batas daya 3.500 sampai 5.500 VA, biaya keterlambatan Rp 50.000 per bulan.
  • Batas daya 6.600 sampai 14.000 VA, biaya keterlambatan 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan.
  • Batas daya di atas 14.000 VA, biaya keterlambatan 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan

Dari kasus pelanggan di Sedayu, Bantul itu, dia diwajibkan membayar denda keterlambatan sebesar Rp 3.000 ditambah jumlah tagihan listrik selama pemakaian 1 bulan.

Aturan keterlambatan bayar tagihan

Mengenai aturan jika pelanggan PLN terlambat membayar tagihan listrik, perusahaan BUMN ini melakukan tindakan tegas secara bertahap.

1. Telat bayar listrik kurang dari 30 hari

Jika keterlambatan kurang dari 30 hari, Anda cukup membayar denda sesuai jumlah yang telah ditentukan PLN.

2. Telat bayar listrik 1 bulan

Jika terlambat membayar listrik, PLN akan memutus sambungan listrik rumah melalui miniature circuit breaker (MCB).

MCB merupakan perangkan yang berfungsi melindungi rangkaian instalasi listrik dan arus lebih.

Saat sirkuit MCB terputus, otomatis listrik di rumah tidak bisa hidup.

3. Telat bayar 2 bulan

Jika sudah dua bulan, namun pelanggan tidak kunjung membayar, petugas juga akan memutus MCB.

Selain itu, petugas PLN juga akan membongkar Alat Pengukur dan Pembatas (APP) atau kWH meter di rumah.

Akibatnya, aliran listrik dari tiang migrasi ke meteran listrik di rumah juga akan diputus.

4. Telat bayar 3 bulan

Jika pelanggan sudah terlambat membayar listrik hingga tiga bulan, sanksi yang dijatuhkan yakni nama Anda akan dicoret dari daftar pelanggan PLN dan instalasi listrik akan dicabut secara permanen.

"Kalau mau nyala kembali, dia harus memohon pasang baru lagi dan melunasi tagihan 3 bulan itu, ditambah denda keterlambatan dan biaya penyambungan baru," ujar Ahmad.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/05/065008365/viral-video-petugas-pln-dipukul-warga-yang-tunggak-bayar-listrik

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke