Dalam video tersebut, warga menanyakan surat tugas petugas PLN saat akan mencabut meteran pelanggan.
Ahmad mengungkapkan, dalam surat perintah memang tidak disebutkan secara detail soal pemutusan aliran listrik itu seperti apa.
Namun, aturan yang telah disepakati petugas dengan pelanggan yakni apabila lewat tanggal 20 maka dilakukan pemutusan listrik sementara.
Tindakan pemutusan sementara ini bisa dengan kabelnya diputus atau mesin meterannya dibongkar, tetapi sifatnya sementara.
Pelanggan bisa kembali menikmati layanan listrik begitu ia membayar semua tagihan dan denda yang dibebankan sebelumnya.
Jika sudah begitu, peralatan listrik bisa dipasang kembali oleh petugas PLN dan tanpa biaya apapun.
"Jadi sudah sesuai dengan SOP kami," ujar Ahmad.
Terkait kasus pemukulan petugas PLN ini, Ahmad mengungkapkan, petugas yang terluka itu sudah melaporkan tindakan kekerasan tersebut ke Polsek Kasihan, Bantul, Yogyakarta, pada Rabu (2/2/2022).
"Sudah diproses oleh polsek, pelaku sudah diperiksa oleh kepolisian," ujar Ahmad.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlanjut dan menunggu kabar terbaru dari pihak kepolisian.
Baca juga: Video Viral Tembok Minimarket Dibobol Maling, Kasir Menangis Mencari Brankas