Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seragam Baru Satpam Resmi Diperkenalkan, Warganet: Mirip Polisi India

Kompas.com - 02/02/2022, 12:45 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seragam baru satpam (satuan pengamanan) resmi diperkenalkan pada Rabu (2/2/2022).

Pengenalan seragam baru satpam tersebut dilakukan dalam pelaksanaan upacara HUT ke-41 satpam tahun 2022 di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri Jakarta.

Terlihat para petugas satpam yang mengikuti upacara tersebut mengenakan seragam baru satpam dengan celana berwarna cokelat tua serta baju baru berwarna krem.

"Satpam senantiasa profesional dan kehadirannya dirasakan masyarakat," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sambutan upacara tersebut, dikutip dari YouTube upacara HUT satpam.

Kapolri menyebutkan, tanggal 30 Desember 1980 terbentuk satuan pengamana yang dikukuhkan dalam Surat Keputusan Kapolri No 126/12 tahun 1980 tanggal 30 Desember 1980 tentang pola pembinaan satpam.

Baca juga: Polri Akan Kenalkan Seragam Baru Satpam pada 2 Februari 2022

Komentar warganet: mirip polisi India

Seragam baru satpam tersebut juga mendapat sejumlah respons dari warganet.

Mereka menyebutkan warna seragam satpam yang baru tersebut mirip dengan polisi India. 

Warganet juga membandingkan foto seragam baru satpam tersebut dengan sejumlah gambar seragam polisi India. 

Alasan seragam satpam diubah menjadi warna krem

Dikutip dari laman Humas Polri, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan alasan perubahan warna seragam tersebut.

Ramadhan menjelaskan, perubahan warna seragam satpam dari cokelat muda menjadi krem bertujuan untuk menghilangkan kebingungan di masyarakat.

Sebab seragam satpam sebelumnya dinilai terlalu mirip dengan seragram Polri.

"Sehingga menyebabkan kebingungan dan kesulitan masyarakat, jadi yang bingung masyarakat untuk membedakan mana polisi dan satpam," kata Ramadhan.

Ia juga menyebut, satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian terbatas perlu memiliki identitas sendiri yang berbeda dengan Polri.

Adapun perubahan ini akan diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) yang akan efektif berlaku setahun sejak Perpol diterbitkan.

Baca juga: Seragam Satpam yang Baru, Ini Detailnya...


Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com